Menu

Mode Gelap
Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3 Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang Polisi Inisiasi Gerakan Pangan Murah di Probolinggo, 44 Ton Beras Ludes Warga Desa Tempuran Pasuruan Geruduk Kantor Kecamatan, Tuntut Kades Mundur Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

Pemerintahan · 13 Apr 2023 14:21 WIB

Pemkot Probolinggo Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik


					Gedung Pemkot Probolinggo. Perbesar

Gedung Pemkot Probolinggo.

Probolinggo – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas. Selain telah disiapkan tempat parkir mobil dinas, Pemkot Probolinggo telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Larangan penggunakan mobil dinas untuk mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo Nomor 100.3.4/4/425/2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya pada Pemerintah Kota Probolinggo.

Larangan tersebut tertulis pada poin 6 yang menyebutkan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas.

“Jadi walikota telah mengeluarkan SE yang telah dikirim ke seluruh kepala dinas. SE ini berlaku sejak surat ini dikirim,” ujar Sekertaris Daerah Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, Kamis (13/4/2023).

Selain adanya larangan, Pemkot Probolinggo juga telah menyiapkan tempat parkir mobil dinas yakni di kantor Walikota Probolinggo, di Jalan Panglima Sudirman.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo ini menambahkan, jika nantinya ada ASN yang melanggar atau tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan ada sanksi.

“Tentunya jika ada yang melanggar, akan ada sanksi sesuai dengan peraturan disiplin pegawai Nomor 49 tahun 2021,” imbuh Ninik.

Selain larangan penggunakan mobil dinas, dalam SE Walikota tersebut juga disebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul HR.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Revitalisasi Alun-alun Gagal, Pemkot Probolinggo Akan Tender Ulang

21 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Era Digital, Pramuka Diminta Jadi Penjaga Kebenaran dan Etika Siber

21 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya

21 Agustus 2025 - 15:55 WIB

3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini

21 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Trending di Pemerintahan