Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2023 20:14 WIB

Pembacokan Pedagang HP Bekas, Tersangka Emosi karena Dompet Hilang


					EMOSI: Tersangka, Mochammad Fatchan (bersarung), saat ditangkap aparat Polsek Gadingrejo. (foto: Moh. Rois) Perbesar

EMOSI: Tersangka, Mochammad Fatchan (bersarung), saat ditangkap aparat Polsek Gadingrejo. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan Mochammad Fatchan (33) warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Kasroni (55).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Shanty, tersangka yang berprofesi sebagai penjual ikan ini mengaku mendatangi lapak Kasroni untuk membeli kartu telepon seluler.

Namun, dia tiba-tiba menyadari bahwa dompetnya hilang saat meninggalkan lapak HP bekas tersebut. Kemudian tersangka kembali ke lapak milik Kasroni untuk menanyakan tentang dompetnya.

“Tersangka lalu kembali ke lapak korban untuk menanyakan dompetnya,” ujar Vita saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2023).

Tersangka menanyakan dompetnya pada Imaniar Privajanti (29), anak perempuan korban yang saat itu menjaga lapak.

Imaniar mengatakan kepada tersangka bahwa dia tidak menemukan dompet apapun, namun tersangka bersikeras bahwa dompetnya hilang di sekitar area tersebut. Pertengkaran kemudian terjadi diantara mereka, yang menyebabkan Kasroni membela putrinya.

“Ketika beradu mulut dengan Kasroni, emosi tersangka tersulut. Tersangka kemudian membacok Kasroni hingga luka berat,” ujar Vita.

Vita menyatakan, pengakuan tersangka perlu diverifikasi dengan keterangan korban sebelum dapat diambil kesimpulan.

“Itu pengakuan terakhir pelaku waktu diperiksa di polsek. Hingga saat ini kami terus mendalami kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana dijetahui, Penjual HP bekas asal Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Kasroni, menjadi korban penyerangan dengan senjata tajam, Rabu (29/3/2023) malam.

Kejadian itu terjadi di trotoar Jalan Irian Jaya, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Gadingrejo. Korban tiba tiba didatangi seorang laki-laki dengan membawa sebilah celurit dan langsung membacok kepala korban bagian belakang.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala. Ia langsung dilarikan ke RSUD dr. R Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun karena kondisi memburuk, Korban dirujuk ke Surabaya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal