Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 24 Mar 2023 13:19 WIB

Pejabat-ASN Tahun ini Dilarang Bukber, tak Terkecuali di Lumajang


					Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok) Perbesar

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok)

Lumajang,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait larangan menggelar buka puasa bersama (bukber).

Jokowi meminta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, aturan tersebut harus dipatuhi tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Menurutnya, sebagai kepala daerah di kota pisang, ia akan mematuhi arahan dari orang nomor 1 di Indonesia itu. Bahkan, kata Thoriq, dirinya tidak memiliki jadwal berbuka puasa bersama secara reguler.

“Saya memang tidak ada jadwal khusus buka bersama. Kecuali beberapa kegiatan masyarakat yang acaranya sampai maghrib, tentu harus berbuka walaupun hanya takjil,” tutur Thoriq saat dihubungi via sambungan teleponnya, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, kata Thoriq, Pemkab Lumajang sebagai instansi pemerintahan, tidak mengagendakan kegiatan secara khusus mengenai buka bersama tahun ini.

Namun, jika ada kegiatan bersama masyarakat hingga waktu berbuka tiba, maka ia bersama jajarannya akan berbuka puasa di lokasi acara yang diselenggarakan.

“Acara khusus buka puasa tidak ada. Kalau ada acara atau kegiatan, terus ada buka, karena sudah waktunya berbuka, ya itu bisa jadi ada (buka puasa bersama, red),” pungkasnya.

Arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Salah satu alasan larangan buka bersama ini adalah penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (*)

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan