Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 24 Mar 2023 13:19 WIB

Pejabat-ASN Tahun ini Dilarang Bukber, tak Terkecuali di Lumajang


					Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok) Perbesar

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (foto: dok)

Lumajang,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat negara dan pegawai pemerintahan, terkait larangan menggelar buka puasa bersama (bukber).

Jokowi meminta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar kegiatan buka puasa bersama (bukber) ditiadakan selama Ramadan 1444 Hijriah.

Menanggapi hal itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan, aturan tersebut harus dipatuhi tak terkecuali di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Menurutnya, sebagai kepala daerah di kota pisang, ia akan mematuhi arahan dari orang nomor 1 di Indonesia itu. Bahkan, kata Thoriq, dirinya tidak memiliki jadwal berbuka puasa bersama secara reguler.

“Saya memang tidak ada jadwal khusus buka bersama. Kecuali beberapa kegiatan masyarakat yang acaranya sampai maghrib, tentu harus berbuka walaupun hanya takjil,” tutur Thoriq saat dihubungi via sambungan teleponnya, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, kata Thoriq, Pemkab Lumajang sebagai instansi pemerintahan, tidak mengagendakan kegiatan secara khusus mengenai buka bersama tahun ini.

Namun, jika ada kegiatan bersama masyarakat hingga waktu berbuka tiba, maka ia bersama jajarannya akan berbuka puasa di lokasi acara yang diselenggarakan.

“Acara khusus buka puasa tidak ada. Kalau ada acara atau kegiatan, terus ada buka, karena sudah waktunya berbuka, ya itu bisa jadi ada (buka puasa bersama, red),” pungkasnya.

Arahan Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023. Salah satu alasan larangan buka bersama ini adalah penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. (*)

Editor : Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan