Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2023 17:14 WIB

Pria di Jatiadi Gending Ditangkap Polisi saat Hendak Nikahkan Putrinya, Ternyata Bandar Sabu


					TERTANGKAP : Abdul Aziz (43), DPO kasus sabu saat ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Satresnarkoba Polres Probolinggo) Perbesar

TERTANGKAP : Abdul Aziz (43), DPO kasus sabu saat ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Satresnarkoba Polres Probolinggo)

Pajarakan,- Pelarian Abdul Aziz (43) berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Probolinggo ini akhirnya ditangkap polisi.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Kamis (9/2/23). Aziz disangkakan terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Jayadi, Aziz disergap saat hendak menikahkan putrinya di Desa Jatiadi. Sebelum ditangkap, Aziz sudah dipantau aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir karena terindikasi jadi bandar sabu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang ada di rumahnya, kemudian kami bersiap melakukan penyergapan. Akhirnya DPO ini ditangkap di rumah saudaranya,” terang Jayadi, Jum’at (10/2/23).

Saat ditangkap, Aziz yang mengenakan baju batik, bersarung dan berkopyah, tidak melawan. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Langsung kami amankan ke Polres Probolinggo. Kami masih dalami darimana yang bersangkutan ini mendapatkan barang ini,” Jayadi menjelaskan.

“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” tutup perwira polisi asal Madura ini. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal