Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2023 17:14 WIB

Pria di Jatiadi Gending Ditangkap Polisi saat Hendak Nikahkan Putrinya, Ternyata Bandar Sabu


					TERTANGKAP : Abdul Aziz (43), DPO kasus sabu saat ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Satresnarkoba Polres Probolinggo) Perbesar

TERTANGKAP : Abdul Aziz (43), DPO kasus sabu saat ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo. (foto: Satresnarkoba Polres Probolinggo)

Pajarakan,- Pelarian Abdul Aziz (43) berakhir. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Probolinggo ini akhirnya ditangkap polisi.

Kasatresnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap Kamis (9/2/23). Aziz disangkakan terlibat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Jayadi, Aziz disergap saat hendak menikahkan putrinya di Desa Jatiadi. Sebelum ditangkap, Aziz sudah dipantau aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir karena terindikasi jadi bandar sabu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang ada di rumahnya, kemudian kami bersiap melakukan penyergapan. Akhirnya DPO ini ditangkap di rumah saudaranya,” terang Jayadi, Jum’at (10/2/23).

Saat ditangkap, Aziz yang mengenakan baju batik, bersarung dan berkopyah, tidak melawan. Selanjutnya ia dibawa ke Polres Probolinggo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Langsung kami amankan ke Polres Probolinggo. Kami masih dalami darimana yang bersangkutan ini mendapatkan barang ini,” Jayadi menjelaskan.

“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun,” tutup perwira polisi asal Madura ini. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal