Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 1 Feb 2023 15:54 WIB

Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, Dua Pemuda asal Dringu Diamankan


					Dua pemuda dan sajam jenis celurit. Perbesar

Dua pemuda dan sajam jenis celurit.

Probolinggo – Polsek Mayangan berhasil mengamankan dua pemuda warga Kecamatan Dringu yang membawa senjata tajam (sajam) di Jalan KH. Rizal, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Minggu malam (29/01/2023). Keduanya terindikasi hendak melakukan tawuran di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan dua pemuda ini bermula saat Polsek Mayangan mendapat laporan tentang adanya sekelompok pemuda yang hendak tawuran.

“Dari laporan itulah, petugas Polsek Mayangan kemudian mendatangi dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga akan digunakan tawuran. Dari situlah didapati sejumlah pemuda yang berada di lokasi,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Dari pemeriksaan kepada sejumlah pemuda tersebut, didapati dua pemuda membawa sajam berjenis celurit. Dua pemuda tersebut diketahui berinisial FR (20) dan RR (20), keduanya warga Kecamatan Dringu.

Dari temuan tersebut, dua pemuda yang kedapatan membawa sajam serta sajam yang dibawanya kemudian diamankan di Mapolsek Mayangan. Dan dari pengakuannya, mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga.

“Dua pemuda ini diamankan karena diduga hendak tawuran dan membawa sajam. Mereka kamj kenakan pasal 2, Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal