Menu

Mode Gelap
Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah

Pemerintahan · 31 Jan 2023 15:34 WIB

Bupati Lumajang Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun


					SETUJU: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengakui setuju masa jabatan kades 9 tahun. (FB: Cak Thoriq). Perbesar

SETUJU: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengakui setuju masa jabatan kades 9 tahun. (FB: Cak Thoriq).

Lumajang,- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mengaku mendukung gerakan kepala desa (kades) yang menginginkan perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun. Namun syaratnya, masa jabatan 9 tahun hanya berlaku selama dua periode.

“Saya kemarin diskusinya dengan kepala desa di Lumajang itu sembilan tahun dua periode, saya enggak tahu kalau ada usulan lain. saya kira sekarang ini sudah bagus lah ya sembilan tahun dua periode karena efisien, tidak terlalu banyak biaya untuk pilkades dan jangka waktunya panjang supaya prioritas pembangunan berjalan,” kata Thoriq, Selasa (31/1/2023).

“Kalau tiga periode berarti ada 27 tahun, sudah terlalu sepuh (tua) lah ya, apalagi rata-rata keterpilihan kepala desa itu di atas 45 bahkan 50 tahun, yang memungkinkan memang dua periode,” tambahnya.

Orang momor satu di Kabupaten Lumajang itu menyebut, proses pemulihan politik di desa setelah pilkades lebih lama dibandingkan pemilihan lainnya. Oleh karenanya, kades terpilih butuh waktu lebih lama untuk menggerakkan perangkat dan komponen desa lainnya.

“Kalau pilihannya itu enam tahun tiga periode atau sembilan tahun dua periode, saya setuju yang sembilan tahun, dua periode, karena di desa itu langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat jadi recovery-nya butuh waktu. Berbeda dengan pilkada atau pemilu lain, tidak se-ekstrem pemilihan kepala desa,” ungkap dia.

Cak Thoriq, begitu ia disapa menjelaskan, dengan masa jabatan yang lebih lama, pembangunan infrastruktur desa bisa lebih optimal. Apalagi, tak sedikit desa yang berhenti membangun infrastruktur karena pemimpin selanjutnya memiliki kebijakan berbeda.

“Kita tahu bahwa ada banyak desa yang membutuhkan prioritas pembangunan infrastruktur, saya setuju karena supaya dengan sembilan tahun itu bisa menuntaskan banyak persoalan prioritas yang ada di desa,” urai Cak Thoriq. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan