Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:49 WIB

Bejat! Pria di Bangil Gagahi Anak Dibawah Umur sambil Diancam


					BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Edi Suwandi (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Kamis (19/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Edi ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan rumah yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rel kereta api. Pelaku kemudian merangkul paksa korban lalu membawanya ke pekarangan. Sesampainya di pekarangan, pelaku langsung memperkosa korban.

“Pelaku membuka paksa celana korban lalu menyetubuhi korban,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (20/1/23).

Puas menggagahi korban, dijelaskan Farouk, pelaku lantas mengancam korban agar ia tidak boleh menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

“Namun setelah itu korban lari pulang melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelasnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban berang. Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat petugas kami olah TKP, terduga pelaku berada di dekat tempat tersebut. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal