Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2023 14:49 WIB

Bejat! Pria di Bangil Gagahi Anak Dibawah Umur sambil Diancam


					BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BEJAT: Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Edi Suwandi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Edi Suwandi (42) warga Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan, Kamis (19/1/2023) sore.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, Edi ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah pekarangan rumah yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Awalnya, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di rel kereta api. Pelaku kemudian merangkul paksa korban lalu membawanya ke pekarangan. Sesampainya di pekarangan, pelaku langsung memperkosa korban.

“Pelaku membuka paksa celana korban lalu menyetubuhi korban,” kata Farouk kepada wartawan, Jumat (20/1/23).

Puas menggagahi korban, dijelaskan Farouk, pelaku lantas mengancam korban agar ia tidak boleh menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

“Namun setelah itu korban lari pulang melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” jelasnya.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban berang. Mereka kemudian melapor ke Mapolres Pasuruan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat petugas kami olah TKP, terduga pelaku berada di dekat tempat tersebut. Kemudian pelaku diamankan ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Farouk. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal