Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 17:37 WIB

Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner


					Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner Perbesar

Probolinggo – Salah satu tugas Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penindakan dan penertiban banner reklame. Selama setahun, Satpol PP Kota Probolinggo telah menertibkan 3.000 banner reklame.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston. Dikatakan mulai bulan Januari hingga November 2022, Satpol PP telah menindak total 3.250 banner reklame.

Banner reklame yang ditindak ini terdiri dari ukuran kecil hingga besar.

“Banner reklame yang kami tindak ini selain waktunya sudah habis, juga karena tidak membayar pajak, sehingga kami lakukan penindakan. Selain itu, ketika banner tersebut pajaknya habis, pihak ketiga enggan melepasnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Setelah diamankan, banner tersebut tidak langsung dimusnahkan, namun disimpan hingga tiga bulan. Jika selama tiga bulan tidak ada yang mengambil, maka banner tersebut dimusnahkan.

Dari data Satpol PP, banner yang ditertibkan ini dari berbagai macam jenis, mulai dari iklan produk, iklan perumahan, hingga banner ucapan.

Selain terus melakukan penindakan, Satpol PP Kota Probolinggo juga terus memantau peredaran banner. Jika ada banner yang dipasang di wilayah steril banner, maka akan langsung ditindak.

“Selain itu, kami juga mewaspadai banner-banner ucapan di Hari Natal dan Tahun Baru yang tidak berizin, sehingga ketika nantinya kami temukan saat patroli maka akan langsung ditindak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal