Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 17:37 WIB

Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner


					Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner Perbesar

Probolinggo – Salah satu tugas Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penindakan dan penertiban banner reklame. Selama setahun, Satpol PP Kota Probolinggo telah menertibkan 3.000 banner reklame.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston. Dikatakan mulai bulan Januari hingga November 2022, Satpol PP telah menindak total 3.250 banner reklame.

Banner reklame yang ditindak ini terdiri dari ukuran kecil hingga besar.

“Banner reklame yang kami tindak ini selain waktunya sudah habis, juga karena tidak membayar pajak, sehingga kami lakukan penindakan. Selain itu, ketika banner tersebut pajaknya habis, pihak ketiga enggan melepasnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Setelah diamankan, banner tersebut tidak langsung dimusnahkan, namun disimpan hingga tiga bulan. Jika selama tiga bulan tidak ada yang mengambil, maka banner tersebut dimusnahkan.

Dari data Satpol PP, banner yang ditertibkan ini dari berbagai macam jenis, mulai dari iklan produk, iklan perumahan, hingga banner ucapan.

Selain terus melakukan penindakan, Satpol PP Kota Probolinggo juga terus memantau peredaran banner. Jika ada banner yang dipasang di wilayah steril banner, maka akan langsung ditindak.

“Selain itu, kami juga mewaspadai banner-banner ucapan di Hari Natal dan Tahun Baru yang tidak berizin, sehingga ketika nantinya kami temukan saat patroli maka akan langsung ditindak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal