Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 22 Des 2022 17:37 WIB

Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner


					Januari-November, Satpol PP Tindak 3.000 Banner Perbesar

Probolinggo – Salah satu tugas Satpol PP Kota Probolinggo melakukan penindakan dan penertiban banner reklame. Selama setahun, Satpol PP Kota Probolinggo telah menertibkan 3.000 banner reklame.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Probolinggo, Ariston. Dikatakan mulai bulan Januari hingga November 2022, Satpol PP telah menindak total 3.250 banner reklame.

Banner reklame yang ditindak ini terdiri dari ukuran kecil hingga besar.

“Banner reklame yang kami tindak ini selain waktunya sudah habis, juga karena tidak membayar pajak, sehingga kami lakukan penindakan. Selain itu, ketika banner tersebut pajaknya habis, pihak ketiga enggan melepasnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Setelah diamankan, banner tersebut tidak langsung dimusnahkan, namun disimpan hingga tiga bulan. Jika selama tiga bulan tidak ada yang mengambil, maka banner tersebut dimusnahkan.

Dari data Satpol PP, banner yang ditertibkan ini dari berbagai macam jenis, mulai dari iklan produk, iklan perumahan, hingga banner ucapan.

Selain terus melakukan penindakan, Satpol PP Kota Probolinggo juga terus memantau peredaran banner. Jika ada banner yang dipasang di wilayah steril banner, maka akan langsung ditindak.

“Selain itu, kami juga mewaspadai banner-banner ucapan di Hari Natal dan Tahun Baru yang tidak berizin, sehingga ketika nantinya kami temukan saat patroli maka akan langsung ditindak,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal