Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2022 20:50 WIB

Sidang Bos Tambang Ilegal Gempol, Hakim Hadirkan TNI sebagai Saksi 


					Sidang Bos Tambang Ilegal Gempol, Hakim Hadirkan TNI sebagai Saksi  Perbesar

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andreas Tanudjaja kembali digelar, Kamis (24/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini, Hakim Ketua, Achmad Shuhel Nadjir mendatangkan saksi terakhir, Lettu Denny, dari TNI yang diduga mengetahui pembangunan perumahan prajurit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bacaan dakwaan, Selasa (4/10/2022) lalu mengatakan, bahwa meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, terdakwa tetap nekat melakukan penambangan dengan alasan seolah-olah membuat perumahan prajurit. Padahal sampai saat ini, hanya ada 4 rumah contoh yang hanya dihuni oleh 1 orang.

Pada persidangan, saksi Lettu Denny mengatakan bahwa ia sempat diomeli oleh atasannya terkait perumahan prajurit. Karena ia dianggap sudah menyalahi aturan.

“Saya sempat diomeli oleh atasan kami dimarkas. Sedangkan untuk prajurit kecewa, karena berharap rumah murah tapi sampai saat ini masih belum terealisasi,” kata Lettu Denny saat memberi pernyataan, Kamis (24/11/2022).

Dalam sidang terdakwa Andreas Tanujaja juga mengatakan, bahwa dirinya lah yang memiliki ide untuk pembuatan perumahan prajurit. Andreas juga sempat mendatangi lokasi dengan salah satu petinggi angkatan laut.

“Saya mempunyai ide untuk membangun perumahan prajurit di Desa Bulusari tersebut. Dikarenakan lokasinya sangat cocok dan strategis, bahkan sudah ada sumber air diwilayah tersebut,” kata Andreas.

Andreas juga mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan perihal perumahan prajurit dengan para petinggi bintang dua. Terdakwah menyampaikan bahwa rencananya akan dibangun perumahan dengan sistem beton cetak.

Diharapkan dengan sistem ini bangunan lebih kuat dan harga jual sangat murah sampai Rp 200 juta setiap unit. Namun, tanah yang berada dalam luasan 19 hektar tersebut masih belum punya izin pembangunan.

“Saya kurang mengetahui yang jelas izinnya masih belum keluar karena perpindahan dari perorangan ke perusahaan. Bahkan untuk pengajuan izin yang kedua kami juga tidak di setujui oleh Bupati,” lanjutnya.

Menurut keterangan difakta persidangan, JPU mengatakan bahwa saksi Lettu Denny bersama Stevanus telah melakukan pembayaran pajak kepada Pemkab Pasuruan.

Pajak yang dibayar nilainya sebesar Rp7 milyar. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui pembayaran pajak tersebut.

“Saya tidak tahu terkait pembayaran pajak yang dilakukan Stevanus, karena waktu itu saya sudah tidak menjabat sebagai direktur. Jadi saya sudah tidak mengetahui secara detail apalagi secara keseluruhan,” kata Andreas.

Sidang yang berlangdung selama kurang lebih empat jam itu berakhir. Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kedepan.

Majelis Hakim sempat meragukan dalam permintaan waktu yang dilakukan JPU. Dikarenakan waktu penahanan terdakwah berakhir 26 Desember mendatang.

“Kami sudah memperhitungkan waktu persidangan sudah kami perhitungkan dan waktunya sudah tepat. Terdakwa tidak akan lepas sebelum bacaan putusan ditetapkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mustofa Abidin ditanya terkait bacaan tuntutan yang dilakukan minggu depan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim.

“Pemeriksaannya sudah selesai, tinggal jaksa menyampaikan tuntutannya. Kami serahkan semua kepada Majlis Hakim. Kami penasehat hukum dan terdakwa akan meminta haknya untuk pledoi atau pembelaan,” jelas Mustofa. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal