Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 24 Nov 2022 20:50 WIB

Sidang Bos Tambang Ilegal Gempol, Hakim Hadirkan TNI sebagai Saksi 


					Sidang Bos Tambang Ilegal Gempol, Hakim Hadirkan TNI sebagai Saksi  Perbesar

Pasuruan,- Sidang perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andreas Tanudjaja kembali digelar, Kamis (24/11/2022).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini, Hakim Ketua, Achmad Shuhel Nadjir mendatangkan saksi terakhir, Lettu Denny, dari TNI yang diduga mengetahui pembangunan perumahan prajurit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bacaan dakwaan, Selasa (4/10/2022) lalu mengatakan, bahwa meskipun tidak memiliki izin dari yang berwenang, terdakwa tetap nekat melakukan penambangan dengan alasan seolah-olah membuat perumahan prajurit. Padahal sampai saat ini, hanya ada 4 rumah contoh yang hanya dihuni oleh 1 orang.

Pada persidangan, saksi Lettu Denny mengatakan bahwa ia sempat diomeli oleh atasannya terkait perumahan prajurit. Karena ia dianggap sudah menyalahi aturan.

“Saya sempat diomeli oleh atasan kami dimarkas. Sedangkan untuk prajurit kecewa, karena berharap rumah murah tapi sampai saat ini masih belum terealisasi,” kata Lettu Denny saat memberi pernyataan, Kamis (24/11/2022).

Dalam sidang terdakwa Andreas Tanujaja juga mengatakan, bahwa dirinya lah yang memiliki ide untuk pembuatan perumahan prajurit. Andreas juga sempat mendatangi lokasi dengan salah satu petinggi angkatan laut.

“Saya mempunyai ide untuk membangun perumahan prajurit di Desa Bulusari tersebut. Dikarenakan lokasinya sangat cocok dan strategis, bahkan sudah ada sumber air diwilayah tersebut,” kata Andreas.

Andreas juga mengatakan bahwa dirinya sudah membicarakan perihal perumahan prajurit dengan para petinggi bintang dua. Terdakwah menyampaikan bahwa rencananya akan dibangun perumahan dengan sistem beton cetak.

Diharapkan dengan sistem ini bangunan lebih kuat dan harga jual sangat murah sampai Rp 200 juta setiap unit. Namun, tanah yang berada dalam luasan 19 hektar tersebut masih belum punya izin pembangunan.

“Saya kurang mengetahui yang jelas izinnya masih belum keluar karena perpindahan dari perorangan ke perusahaan. Bahkan untuk pengajuan izin yang kedua kami juga tidak di setujui oleh Bupati,” lanjutnya.

Menurut keterangan difakta persidangan, JPU mengatakan bahwa saksi Lettu Denny bersama Stevanus telah melakukan pembayaran pajak kepada Pemkab Pasuruan.

Pajak yang dibayar nilainya sebesar Rp7 milyar. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui pembayaran pajak tersebut.

“Saya tidak tahu terkait pembayaran pajak yang dilakukan Stevanus, karena waktu itu saya sudah tidak menjabat sebagai direktur. Jadi saya sudah tidak mengetahui secara detail apalagi secara keseluruhan,” kata Andreas.

Sidang yang berlangdung selama kurang lebih empat jam itu berakhir. Kemudian Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu satu minggu kedepan.

Majelis Hakim sempat meragukan dalam permintaan waktu yang dilakukan JPU. Dikarenakan waktu penahanan terdakwah berakhir 26 Desember mendatang.

“Kami sudah memperhitungkan waktu persidangan sudah kami perhitungkan dan waktunya sudah tepat. Terdakwa tidak akan lepas sebelum bacaan putusan ditetapkan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Mustofa Abidin ditanya terkait bacaan tuntutan yang dilakukan minggu depan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim.

“Pemeriksaannya sudah selesai, tinggal jaksa menyampaikan tuntutannya. Kami serahkan semua kepada Majlis Hakim. Kami penasehat hukum dan terdakwa akan meminta haknya untuk pledoi atau pembelaan,” jelas Mustofa. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal