Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 14 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang


					Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang Perbesar

Lumajang,- Para petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajamg mengeluh. Mereka mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran harganya dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk subsidi yang melangit dijual oleh kios-kios resmi, yang notabene sudah ditunjuk oleh pemerintah. Padahal, kios-kios itu ditunjuk sejatinya untuk menekan monopoli pupuk subsidi oleh oknum-oknum tertentu.

Petani di Desa Karanganom, Yulianto meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera turun tangan guna menindaklanjuti meroketnya harga pupuk subsidi, karena sudah sampai merugikan para petani.

“Praktiknya di lapangan petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET. Untuk dinas yang terkait mohon dievaluasi bagi kios-kios yg menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET,” katanya, Senin (14/11/2022).

Menurut Yulianto, sesuai HET pemerintah menetapkan bahwa harga jenis pupuk urea per saknya ditetapkan Rp 112.500 dan untuk jenis NPK diangka Rp115.000. Tetapi di kios, pupuk dijual lebih tinggi dengan selisih Rp83.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Harga pupuk di kios lebih tinggi Rp83.000 sampai dengan Rp85.00 ribu, jadi Urea dan NPK hanganya mencapai Rp180.000 hingga Rp200.000 ribu per saknya,” imbuh dia.

Beberapa kios yang menjual pupuk diatas HET di desanya, imbuh Yulianto, diantaranya Kios Usaha Mandiri dan Kios Harapan. Ironisnya, saat pembeli minta bukti transaksi, justru dipersulit.

“Kalau petani minta nota kios juga tidak dilayani transaksinya,” jelasnya.

Malang bagi petani yang tidak sanggup menebus jatahnya. Sebab mereka harus gigit jari lantaran bakal tidak mendapatkan pupuk.

“Harga di luar daerah dua kuintalnya hanya Rp520 ribu. Disini kita dapat jatah 2 kwintal dengan harga Rp800 ribu,” sungutnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan