Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 14 Nov 2022 20:15 WIB

Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang


					Harga Pupuk Subsidi Diatas HET, Petani Lumajang Meradang Perbesar

Lumajang,- Para petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajamg mengeluh. Mereka mengaku sulit mendapatkan pupuk bersubsidi lantaran harganya dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Ironisnya, harga pupuk subsidi yang melangit dijual oleh kios-kios resmi, yang notabene sudah ditunjuk oleh pemerintah. Padahal, kios-kios itu ditunjuk sejatinya untuk menekan monopoli pupuk subsidi oleh oknum-oknum tertentu.

Petani di Desa Karanganom, Yulianto meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera turun tangan guna menindaklanjuti meroketnya harga pupuk subsidi, karena sudah sampai merugikan para petani.

“Praktiknya di lapangan petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET. Untuk dinas yang terkait mohon dievaluasi bagi kios-kios yg menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET,” katanya, Senin (14/11/2022).

Menurut Yulianto, sesuai HET pemerintah menetapkan bahwa harga jenis pupuk urea per saknya ditetapkan Rp 112.500 dan untuk jenis NPK diangka Rp115.000. Tetapi di kios, pupuk dijual lebih tinggi dengan selisih Rp83.000 hingga Rp85.000 per sak.

“Harga pupuk di kios lebih tinggi Rp83.000 sampai dengan Rp85.00 ribu, jadi Urea dan NPK hanganya mencapai Rp180.000 hingga Rp200.000 ribu per saknya,” imbuh dia.

Beberapa kios yang menjual pupuk diatas HET di desanya, imbuh Yulianto, diantaranya Kios Usaha Mandiri dan Kios Harapan. Ironisnya, saat pembeli minta bukti transaksi, justru dipersulit.

“Kalau petani minta nota kios juga tidak dilayani transaksinya,” jelasnya.

Malang bagi petani yang tidak sanggup menebus jatahnya. Sebab mereka harus gigit jari lantaran bakal tidak mendapatkan pupuk.

“Harga di luar daerah dua kuintalnya hanya Rp520 ribu. Disini kita dapat jatah 2 kwintal dengan harga Rp800 ribu,” sungutnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Trending di Pemerintahan