Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:23 WIB

Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi


					Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, – Hanafi Bahtiar (23), pria di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga menghamili NK, 17 tahun, pacarnya sehingga dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Hanafi ditangkap saat makan di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).

“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban lapor pada bulan April lalu,” kata Adhi, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Adhi, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu tanggal 27 November 2021. Hanafi mengajak NK untuk pergi jalan-alan ke daerah Prigen.

Sesampainya di Prigen, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Ia mengajak korban menyewa kamar di wilayah Pecalukan, Kecamatan Peigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menyewa kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak, pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga korban mau diajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, remaja putri yang masih duduk di bangku SMA ini hamil. Awalnya korban menutupi rapat kehamilannya. Namun perutnya yang semakin membesar diketahui ibu korban.

Pada 3 April 2022 lalu, ibu korban menyampaikan kepada suaminya bahwa anaknya sedang hamil. “Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut kepada Polres Pasuruan,” kata Adhi.

Meskipun sudah dilaporkan, pelaku ini seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, pelaku tetap tak ada iktikad baik hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal