Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:23 WIB

Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi


					Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, – Hanafi Bahtiar (23), pria di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga menghamili NK, 17 tahun, pacarnya sehingga dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Hanafi ditangkap saat makan di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).

“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban lapor pada bulan April lalu,” kata Adhi, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Adhi, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu tanggal 27 November 2021. Hanafi mengajak NK untuk pergi jalan-alan ke daerah Prigen.

Sesampainya di Prigen, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Ia mengajak korban menyewa kamar di wilayah Pecalukan, Kecamatan Peigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menyewa kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak, pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga korban mau diajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, remaja putri yang masih duduk di bangku SMA ini hamil. Awalnya korban menutupi rapat kehamilannya. Namun perutnya yang semakin membesar diketahui ibu korban.

Pada 3 April 2022 lalu, ibu korban menyampaikan kepada suaminya bahwa anaknya sedang hamil. “Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut kepada Polres Pasuruan,” kata Adhi.

Meskipun sudah dilaporkan, pelaku ini seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, pelaku tetap tak ada iktikad baik hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal