Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2022 18:23 WIB

Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi


					Hamili Pacar, Pria di Prigen Ditangkap Polisi Perbesar

Pasuruan, – Hanafi Bahtiar (23), pria di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga menghamili NK, 17 tahun, pacarnya sehingga dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, Hanafi ditangkap saat makan di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/10/2022).

“Hanafi kami tangkap setelah keluarga korban lapor pada bulan April lalu,” kata Adhi, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Adhi, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu tanggal 27 November 2021. Hanafi mengajak NK untuk pergi jalan-alan ke daerah Prigen.

Sesampainya di Prigen, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Ia mengajak korban menyewa kamar di wilayah Pecalukan, Kecamatan Peigen, Kabupaten Pasuruan. Setelah menyewa kamar, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

“Awalnya korban menolak, pelaku merayu korban dengan janji akan dinikahi, sehingga korban mau diajak berhubungan badan,” jelasnya.

Selang beberapa bulan, remaja putri yang masih duduk di bangku SMA ini hamil. Awalnya korban menutupi rapat kehamilannya. Namun perutnya yang semakin membesar diketahui ibu korban.

Pada 3 April 2022 lalu, ibu korban menyampaikan kepada suaminya bahwa anaknya sedang hamil. “Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kerjadian tersebut kepada Polres Pasuruan,” kata Adhi.

Meskipun sudah dilaporkan, pelaku ini seakan tidak peduli. Bahkan sampai korban melahirkan pada Agustus 2022, pelaku tetap tak ada iktikad baik hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal