Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Sosial · 24 Sep 2022 18:16 WIB

Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH


					Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH Perbesar

Probolinggo – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 masih dapat ditemui pada 2022 ini. Hal ini pun mendapat respon dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Provolinggo.

Ketua DPC Sarbumusi setempa,t Babul Arifandie mengatakan, duduk persoalan PHK buruh harus jelas. Sehingga ketika perusahaan melakukan PHK, ada penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Menurutnya, proses pemecatan buruh tidak bisa dilakukan semena-mena oleh perusahaan. Hak-hak buruh yang di PHK, seharusnya juga diperhatikan. Sehingga, iklim investasi dan dunia perburuhan di Kabupaten Probolinggo bisa terus kondusif.

“Misal, perusahaan pailit, harus ada win-win solution. Meski pailit, perusahaan tidak bisa serta-merta meninggalkan pekerjanya yang terkena PHK,” katanya, Sabtu (24/9/2022).

Babul juga menyampaikan, meski masih terdapat kasus buruh yang di PHK, pihaknya hingga saat ini belum menerima satupun aduan dari buruh-buruh tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa untuk melakukan pendampingan.

“Buruh yang bersangkutan bukan basis (anggota, Red.) kami, dan kami juga belum menerima laporan, sehingga kami belum mengetahui akar permasalahannya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa melakukan advokasi ataupun pembelaan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memroses 10 kasus buruh yang di PHK perusahaan akibat pailit dampak Covid-19. Tujuh aduan datang pada 2021, sementara tiga buruh lainnya mengadu karena di PHK pada 2022 ini.

“Di catatan kami, hingga saat ini ada 10 buruh yang protes dan sedang kami jembatani penyelesaiannya,” ungkapnya.

Doddy pun mendorong agar Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dapat melakukan pendampingan terhadap buruh yang di PHK agar mendapatkan hak-haknya. Sebab, hingga saat ini masih banyak dijumpai pihka ketiga yang mencari keuntungan dengan pemecatan-pemecatan buruh.

Doddy mengungkapkan, dari beberapa kasus PHK yang ditanganinya, buruh yang di PHK sejatinya dapat mengerti kondisi perusahaannya. Akibat pailit, mereka pun di PHK. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan.

“Ada (oknum) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red.) yang mau membantu, tapi mereka minta (uang, Red.) bensin. Kan kasihan, mereka sudah dipecat, tidak digaji, tapi masih dimintai,” ujarnya.

Ia pun menilai, penting bagi Sarbumusi mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari para buruh. Sehingga, pemecatan-pemecatan buruh secara sepihak, dapat dibantu secara gratis.

“Makanya kami sangat bangga sekali, jika Sarmunusi akan membentuk lembaga bantuan hukum. Buruh itu kan masuk golongan tidak mampu, kalau memang niat membantu, ikhlaskan. Kami siap bekerja sama,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD

4 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Trending di Sosial