Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Sosial · 24 Sep 2022 18:16 WIB

Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH


					Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH Perbesar

Probolinggo – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 masih dapat ditemui pada 2022 ini. Hal ini pun mendapat respon dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Provolinggo.

Ketua DPC Sarbumusi setempa,t Babul Arifandie mengatakan, duduk persoalan PHK buruh harus jelas. Sehingga ketika perusahaan melakukan PHK, ada penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Menurutnya, proses pemecatan buruh tidak bisa dilakukan semena-mena oleh perusahaan. Hak-hak buruh yang di PHK, seharusnya juga diperhatikan. Sehingga, iklim investasi dan dunia perburuhan di Kabupaten Probolinggo bisa terus kondusif.

“Misal, perusahaan pailit, harus ada win-win solution. Meski pailit, perusahaan tidak bisa serta-merta meninggalkan pekerjanya yang terkena PHK,” katanya, Sabtu (24/9/2022).

Babul juga menyampaikan, meski masih terdapat kasus buruh yang di PHK, pihaknya hingga saat ini belum menerima satupun aduan dari buruh-buruh tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa untuk melakukan pendampingan.

“Buruh yang bersangkutan bukan basis (anggota, Red.) kami, dan kami juga belum menerima laporan, sehingga kami belum mengetahui akar permasalahannya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa melakukan advokasi ataupun pembelaan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memroses 10 kasus buruh yang di PHK perusahaan akibat pailit dampak Covid-19. Tujuh aduan datang pada 2021, sementara tiga buruh lainnya mengadu karena di PHK pada 2022 ini.

“Di catatan kami, hingga saat ini ada 10 buruh yang protes dan sedang kami jembatani penyelesaiannya,” ungkapnya.

Doddy pun mendorong agar Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dapat melakukan pendampingan terhadap buruh yang di PHK agar mendapatkan hak-haknya. Sebab, hingga saat ini masih banyak dijumpai pihka ketiga yang mencari keuntungan dengan pemecatan-pemecatan buruh.

Doddy mengungkapkan, dari beberapa kasus PHK yang ditanganinya, buruh yang di PHK sejatinya dapat mengerti kondisi perusahaannya. Akibat pailit, mereka pun di PHK. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan.

“Ada (oknum) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red.) yang mau membantu, tapi mereka minta (uang, Red.) bensin. Kan kasihan, mereka sudah dipecat, tidak digaji, tapi masih dimintai,” ujarnya.

Ia pun menilai, penting bagi Sarbumusi mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari para buruh. Sehingga, pemecatan-pemecatan buruh secara sepihak, dapat dibantu secara gratis.

“Makanya kami sangat bangga sekali, jika Sarmunusi akan membentuk lembaga bantuan hukum. Buruh itu kan masuk golongan tidak mampu, kalau memang niat membantu, ikhlaskan. Kami siap bekerja sama,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini

18 Juni 2025 - 20:06 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Trending di Sosial