Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Sosial · 24 Sep 2022 18:16 WIB

Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH


					Ada 10 Kasus PHK, Disnakertrans Harap Sarbumusi Bentuk LBH Perbesar

Probolinggo – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 masih dapat ditemui pada 2022 ini. Hal ini pun mendapat respon dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Provolinggo.

Ketua DPC Sarbumusi setempa,t Babul Arifandie mengatakan, duduk persoalan PHK buruh harus jelas. Sehingga ketika perusahaan melakukan PHK, ada penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Menurutnya, proses pemecatan buruh tidak bisa dilakukan semena-mena oleh perusahaan. Hak-hak buruh yang di PHK, seharusnya juga diperhatikan. Sehingga, iklim investasi dan dunia perburuhan di Kabupaten Probolinggo bisa terus kondusif.

“Misal, perusahaan pailit, harus ada win-win solution. Meski pailit, perusahaan tidak bisa serta-merta meninggalkan pekerjanya yang terkena PHK,” katanya, Sabtu (24/9/2022).

Babul juga menyampaikan, meski masih terdapat kasus buruh yang di PHK, pihaknya hingga saat ini belum menerima satupun aduan dari buruh-buruh tersebut. Sehingga, pihaknya belum bisa untuk melakukan pendampingan.

“Buruh yang bersangkutan bukan basis (anggota, Red.) kami, dan kami juga belum menerima laporan, sehingga kami belum mengetahui akar permasalahannya. Jadi, untuk sementara kami belum bisa melakukan advokasi ataupun pembelaan,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Doddy Nur Baskoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memroses 10 kasus buruh yang di PHK perusahaan akibat pailit dampak Covid-19. Tujuh aduan datang pada 2021, sementara tiga buruh lainnya mengadu karena di PHK pada 2022 ini.

“Di catatan kami, hingga saat ini ada 10 buruh yang protes dan sedang kami jembatani penyelesaiannya,” ungkapnya.

Doddy pun mendorong agar Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dapat melakukan pendampingan terhadap buruh yang di PHK agar mendapatkan hak-haknya. Sebab, hingga saat ini masih banyak dijumpai pihka ketiga yang mencari keuntungan dengan pemecatan-pemecatan buruh.

Doddy mengungkapkan, dari beberapa kasus PHK yang ditanganinya, buruh yang di PHK sejatinya dapat mengerti kondisi perusahaannya. Akibat pailit, mereka pun di PHK. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan.

“Ada (oknum) LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red.) yang mau membantu, tapi mereka minta (uang, Red.) bensin. Kan kasihan, mereka sudah dipecat, tidak digaji, tapi masih dimintai,” ujarnya.

Ia pun menilai, penting bagi Sarbumusi mendirikan posko pengaduan untuk menampung keluhan dari para buruh. Sehingga, pemecatan-pemecatan buruh secara sepihak, dapat dibantu secara gratis.

“Makanya kami sangat bangga sekali, jika Sarmunusi akan membentuk lembaga bantuan hukum. Buruh itu kan masuk golongan tidak mampu, kalau memang niat membantu, ikhlaskan. Kami siap bekerja sama,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial