Menu

Mode Gelap
Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

Hukum & Kriminal · 14 Sep 2022 10:56 WIB

Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu


					Pembacok Kakak Ipar Serahkan Diri, Mengaku Cemburu Perbesar

Sumberasih,- Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Sumberasih untuk menangkap pelaku penganiayaan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (13/9/2022) kemarin.

Pelaku yang kemudian menyerahkan diri, mengaku, cemburu kepada kakak ipar (korban) sehingga ia pun gelap mata.

Setelah sempat kabur ke rumah saudaranya, pelaku bernama Dulasis (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Sumberbendo, Selasa sore.

“Setelah mendapat laporan dari kepala desa, petugas langsung menjemput pelaku. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Mapolsek Sumberasih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Sumberasih, Iptu Agus Santoso, Rabu (14/9/2022).

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku tega menganiaya Arto (62), kakak iparnya, karena dipicu cemburu. Sebab, istri pelaku dekat dengan korban, meskipun pelaku tidak mengetahui langsung.

Selain itu, peristiwa penganiayaan dipicu pertemuan keduanya di persawahan. Awalnya terjadi cekcok mulut, kemudian berujung pembacokan.

“Akibat perbuatannya, pelaku ini kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata kapolsek.

Diberitakan sebelumnya, Arto (62), warga Dusun Krajan 2, Desa Sumberbendo dianiaya oleh Dulasis (62), menggunakan celurit di jalan desa setempat dekat area persawahan.

Akibat kejadian tersebut, Arto mengalami luka di kepala, atas mulut, dan tangan. Usai melakukan penganiyayaan, pelaku langsung melarikan diri. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal