Menu

Mode Gelap
Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 16:27 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok


					Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di jalan raya Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kasus itu menewaskan AR (21) pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sebelas orang itu adalah AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (25), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25) dan LH (20).

Dari 11 orang tersangka, 9 orang EF, MM, AZ, SA, MS, UB, AR, MU dan LH merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan dua orang lainnya, merupakan warga Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan warga Dusun Krajan Barat, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (Honda Vario putih).

Ia membuka kaosnya kepada saksi dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya yang membuat saksi dan korban mengejar pelaku.

Lalu tersangka EF, AR dan MU bergantian membacok korban AR (21) hingga tewas dengan menggunakan sebilah celurit dan pisau.

Sedangkan tersangka lain AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) berperan dalam melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.

Kemudian tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) hingga luka berat denga celurit.

“Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Bima.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain, dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Bima. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal