Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 16:27 WIB

Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok


					Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda Lekok Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan di jalan raya Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Kasus itu menewaskan AR (21) pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Sebelas orang itu adalah AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (25), UB (19), MA (18), AR (19), MU (25) dan LH (20).

Dari 11 orang tersangka, 9 orang EF, MM, AZ, SA, MS, UB, AR, MU dan LH merupakan warga Dusun Kaligung, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan dua orang lainnya, merupakan warga Jl. Banda, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan dan warga Dusun Krajan Barat, Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka AD sebagai orang yang mengendarai sepeda motor ugal-ugalan (Honda Vario putih).

Ia membuka kaosnya kepada saksi dan menunjukkan senjata tajam jenis pisau yang disimpan di bagian pinggang sebelah kirinya yang membuat saksi dan korban mengejar pelaku.

Lalu tersangka EF, AR dan MU bergantian membacok korban AR (21) hingga tewas dengan menggunakan sebilah celurit dan pisau.

Sedangkan tersangka lain AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) berperan dalam melakukan pemukulan kepada korban AR (21) dengan tangan kosong.

Kemudian tersangka MM (26) membacok tangan kana korban IK (21) hingga luka berat denga celurit.

“Sepuluh tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan menyebabkan kematian. Sementara satu tersangka melanggar kepemilikan senjata tajam,” ujar Bima.

Akibat perbuatannya, tersangka AD (18) terjerat pasal Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Adapun 10 tersangka lain, dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian.

“Hukumannya maksimal 12 tahun penjara, ” pungkas Bima. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal