Menu

Mode Gelap
Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2022 01:55 WIB

Pengepul Judi Online di Lumajang Disikat Polisi, Begini Modusnya 


					Pengepul Judi Online di Lumajang Disikat Polisi, Begini Modusnya  Perbesar

Lumajang,- Pria berinisial A (36) warga Kelurahan Rogoturunan, Kacematan/Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia diciduk polisi lantaran diduga menjadi pengepul judi online.

Kasubsi Penmas Polres Lumajang Aipda Eka Budi Laksono mengatakan, ungkap kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas dari masyarakat.

“Tersangka diamankan Minggu malam kemarin. Mulanya masyarakat menginformasikan, bahwa yang bersangkutan diduga kerap menerima titipan manakala ada orang mau pasang judi togel secara online,” kata Eka, Senin (22/8/2022).

Dari penelusuran polisi, diketahui tersangka juga menjadi pengepul judi online jenis togel dari Hongkong dan Singapore. Ia melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.

Dalam bisnis haram ini, menurut Eka, tersangka setiap hari menggunakan hanpone miliknya. Untuk membeli nomor togel Hongkong dan Singapore dari tersangka caranya cukup mudah yakni dengan menghubungi tersangka melalui nomor WhatsApp atau akun media sosial miliknya.

“Proses transaksinya yaitu pembeli memberi uang secara cash maupun transfer kepada pelaku. Selanjutnya pelaku memesan atau mencoret nomor togel jenis Hongkong dan Singapore secara online,” ujarnya.

Saat ditangkap, lanjut Eka, menggeledah kediaman tersangka untuk mencari barang bukti. Hasilnya, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang tunai, kartu ATM, satu buah handpone dengan sim card yang memuat situs atau website judi online lengkap dengan kode dan kata sandinya. Selain itu, ada saldo endapan dari aplikasi M–Banking di salah satu bank.

“Selain itu, petugas juga menyita barang bukti buku tabungan dan ATM atas nama A. Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.(*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal