Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 19 Agu 2022 13:52 WIB

Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi


					Grebek Capjiki, Polresta Amankan Lima Penjudi, 51 Motor, Alat Judi Perbesar

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota (Polresta) menggerebek judi capjiki di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probokinggo, Kamis (19/8/2022). Selain mengamankan alat judi, polisi juga mengamankan lima orang bandar dan 51 motor.

Penggerebekan judi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Intinya, di Desa Pamatan ada permaian judi.

Dari informasi itulah, setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta langsung melakukan penggerebekan.

Saat petugas datang, puluhan orang yang merupakan penjudi kalang kabut dengan meninggalkan motor yang dibawanya. Namun petugas berhasil mengamankan lima orang berinisial J, S-T, D-S-T, S, dan K.

“Selain mengamankan lima orang, petugas juga berhasil mengamankan satu set alat judi capjiki, uang tunai yang diduga digunakan berjudi, terpal, 51 motor dan tujuh ekor ayam,” ujar Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani.

Untuk 51 motor yang sudah di amankan di Mapolresta kemudian dicek fisik oleh Satlantas. Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah motor tersebut motor bodong atau tidak.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan judi capjiki tersebut tidak dilakukan tiap hari, namun kerap digelar di lokasi tersebut. Dari penangkapan ini, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Kapolresta.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, masih terus melakukan penyelidikan terhadap lima orang yang ditangkap. Hal itu untuk menentukan statusnya l naik menjadi tersangka atau saksi.

“Menyangkut kelima orang ini akan segera kami gelar kasusnga, apakah menjadi tersangka atau tidak. Namun jika menjadi tersangka maka akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal