Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Wisata · 23 Jun 2022 13:04 WIB

Ojek Kuda Bromo Minta Maaf, Polisi Terapkan ‘Restorative Justice’


					Ojek Kuda Bromo Minta Maaf, Polisi Terapkan ‘Restorative Justice’ Perbesar

Probolinggo,- Setelah video viral yang memperlihatkan pelaku jasa kuda meminta uang Rp50 ribu kepada wisatawan yang merekam video, akhirnya pemilik kuda meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut dilakukan pemilik kuda, Suyono (52) warga Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rabu (22/6/2022).

Didampingi petugas TNBTS, Polsek Sukapura, dan Koramil Sukapura, Suyono meminta maaf kepada korban pemilik akun tiktok @aldidutcho. Permintaan maaf tersebut dibuat dengan video berdurasi 48 detik.

“Hong Ulun Basuki Langgeng, saya pemilik kuda, meminta maaf sebesar-besarnya kepada bapak Aldi, pemilik akun @aldidutcho, terkait perbuatan saya, dan juga saya meminta maaf kepada semua pihak, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Hong Ulun Basuki Langgeng,” ujar Suyono dalam video.

Sementara itu, wisatawan yang dimintai uang, Muhammad Aldi Abdul Malik (48), warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, juga mengunggah video berdurasi 27 detik, menerima permintaan maaf pemilik ojek kuda.

Ia mngatakan, sudah memaafkan ulah Suyono dan menganggap hal tersebut merupakan kesalahpahaman saja.

“Saya Aldi dari Muncar, menerima permintaan maaf Bapak Suyono, pemilik kuda, dan masalah tersebut sudah klir. Masalah ini hanya kesalahpahaman saja, ayo ke Bromo,” ujarnya

Terkait hal ini, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, setelah kejadian ini pihaknya bergerak cepat berkoordinasi dengan TNBTS dan TNI, untuk menindaklanjuti video viral itu.

“Kepolisian bersama TNI dan TNBTS bertindak cepat dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah ini di lakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal,” ujar kapolres.

Dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan Suyono dengan mengaku salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

“Ada iktikat baik dari pemilik ojek kuda ini menjadi alasan untuk diberikan restorative justice. Apalagi saat ini wisata Gunung Bromo mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19,” Arsya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan

29 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

27 Juli 2025 - 14:38 WIB

Fenomena Embun Upas di Gunung Bromo, Sajikan Eksotika bak Pegunungan Alpen

11 Juli 2025 - 08:49 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres

29 Juni 2025 - 20:51 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan