Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2022 18:24 WIB

Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi


					Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap sorang pria yang pengedar pil koplo beromset miliaran rupiah.

Pria tersebut bernama Nurkholik (38) warga dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, marak transaksi jual-beli obat keras jenis tablet logo Y dan LL.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kami mengamankan seorang laki laki yang bernama Nurkholik ini,” kata Slamet, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Slamet, petugas menemukan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

“Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y,” Slamet menegaskan.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 miliar. Dimana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2000.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu unit HP milik pelaku, ” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal