Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2022 17:07 WIB

Kasus Kartu Tani Kades Sukorejo, Polisi Periksa LSM Pelapor


					Kasus Kartu Tani Kades Sukorejo, Polisi Periksa LSM Pelapor Perbesar

Kotaanyar,- Buntut laporan dugaan penggunaan Kartu Tani oleh Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, membuat Polres setempat memanggil pegiat antikorupsi, Selasa (10/5/2022) untuk diperiksa.

Pegiat antikorupsi yang diperiksa kepolisian atas tindak lanjut dugaan penipuan melalui Kartu Tani tersebut adalah Syamsuddin. Pria yang sekaligus Bupati LSM Lira Probolinggo ini diperiksa dan dimintai keterangan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Pemanggilan pria kelahiran Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ini melalui surat perihal Permintaan Keterangan atau Klarifikasi penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan kartu tani Desa Sukorejo dengan nomor: B/1192/IV/Res.1.24/2022.

“Ya, kedatangan kami ke sini memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan Kartu Tani di Kecamatan Kotaanyar. Karena kami memang yang kemarin mendampingi pelaporannya ke SPKT Polres Probolinggo,” kata Syamsuddin.

Selama pemeriksaan kurang lebih hampir tiga jam, menurut Syamsuddin, dirinya mendapatkan puluhan pertanyaan penyidik seputar dugaan pemalsuan melalui program Kartu Tani. Oleh karena itu, lanjutnya, pemanggilan kepada terlapor diharapakan segera dilakukan.

“Kurang lebih sekitar 20 pertanyaan yang oleh diajukan penyidik. Ya seputar keterangan kasus Kartu Tani, kami harap setelah pemanggilan ini, juga penegak hukum segera memanggil terlapor, syukur-syukur secepatnya penetapan tersangka,” tutur Syam, begitu ia disapa.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho Satrio mengatakan, jika pemanggilan pegiat antikorupsi yang memang memfasilitasi laporan kasus dugaan Kartu Tani di Kecamatan Kotaanyar ini untuk dimintai keterangan dan datanya.

“Ya sudah kami mintai keterangan tadi, sudah menghadap penyidik. Untuk pemeriksaan saksi maupun terlapor atau bahkan penetapan tersangkanya nanti akan kami kabari lagi,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.

Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdul Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan mereka yang didampingi pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) itu untuk melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani. Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal