Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2022 15:54 WIB

Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP


					Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP Perbesar

Probolinggo,- Sidang kasus jual beli jabatan atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI terus bergulir. Beberapa saksi pun sudah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada Kamis (7/4/2022) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang pemeriksaan mahkota, atau sidang pemeriksaan kedua terdakwa yaitu Tantri dan Hasan yang mengikuti persidangan melalui daring atau secara online.

Beberapa fakta menarik dikemukakan dalam sidang pemeriksaan mahkota tersebut. Salah satunya, pemutaran rekaman telepon antara Hasan dengan Camat Krucil, Hari Pribadi dan pejabat lainnya terkait penunjukan PJ Kades dan perintah sowan kepada Hasan Aminuddin.

Selain itu, Tantri tidak membenarkan keterangan saksi yang menyatakan jika pengusulan PJ harus melalui Hasan terlebih dulu. Tantri mengaku, juga tidak mengetahui ada paraf atau catatan Hasan di nota dinas pengusulan PJ kepala desa.

Selanjutnya, pengakuan Hasan yang tidak pernah memerintahkan camat untuk menghadap kepada dirinya terutama terkait Pengusulan PJ kepala desa. Hasan juga membantah kebiasaan para pejabat memberikan sejumlah uang atau istilah lainnya shodaqoh kepadanya.

Dari beberapa keterangan dari dua mahkota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto usai sidang mengatakan, banyaknya keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

“Banyak keterangan terdakwa yang tidak sama dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Maka dari itu kami meyakini apa yang diterangkan oleh terdakwa dalam sidang kali ini tidak sesuai dengan BAP,” kata Arief.

Sementara itu, Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, ada ketidakkonsistenan kedua terdakwa saat sidang pemeriksaan mahkota dalam memberikan keterangan. Ia pun meminta agar KPK menuntut kedua terdakwa secara maksimal.

“Untuk tadi beberapa catatan dibeberkan oleh hakim, mulai dari rekaman dan komunikasi pesan singkat Hasan dengan beberapa camat. Tapi saat dimintai keterangan malah tidak sesuai, yang paling menonjol mengaku tidak mengetahui istilah shodaqoh,” ungkap Samsuddin. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal