Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 7 Apr 2022 15:54 WIB

Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP


					Sidang Pemeriksaan Mahkota, JPU KPK Sebut Keterangan Hasan-Tantri Tak Sesuai BAP Perbesar

Probolinggo,- Sidang kasus jual beli jabatan atas terdakwa Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI terus bergulir. Beberapa saksi pun sudah dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pada Kamis (7/4/2022) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang pemeriksaan mahkota, atau sidang pemeriksaan kedua terdakwa yaitu Tantri dan Hasan yang mengikuti persidangan melalui daring atau secara online.

Beberapa fakta menarik dikemukakan dalam sidang pemeriksaan mahkota tersebut. Salah satunya, pemutaran rekaman telepon antara Hasan dengan Camat Krucil, Hari Pribadi dan pejabat lainnya terkait penunjukan PJ Kades dan perintah sowan kepada Hasan Aminuddin.

Selain itu, Tantri tidak membenarkan keterangan saksi yang menyatakan jika pengusulan PJ harus melalui Hasan terlebih dulu. Tantri mengaku, juga tidak mengetahui ada paraf atau catatan Hasan di nota dinas pengusulan PJ kepala desa.

Selanjutnya, pengakuan Hasan yang tidak pernah memerintahkan camat untuk menghadap kepada dirinya terutama terkait Pengusulan PJ kepala desa. Hasan juga membantah kebiasaan para pejabat memberikan sejumlah uang atau istilah lainnya shodaqoh kepadanya.

Dari beberapa keterangan dari dua mahkota tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto usai sidang mengatakan, banyaknya keterangan yang tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam sidang sebelumnya.

“Banyak keterangan terdakwa yang tidak sama dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa lainnya yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Maka dari itu kami meyakini apa yang diterangkan oleh terdakwa dalam sidang kali ini tidak sesuai dengan BAP,” kata Arief.

Sementara itu, Pegiat Antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsuddin mengatakan, ada ketidakkonsistenan kedua terdakwa saat sidang pemeriksaan mahkota dalam memberikan keterangan. Ia pun meminta agar KPK menuntut kedua terdakwa secara maksimal.

“Untuk tadi beberapa catatan dibeberkan oleh hakim, mulai dari rekaman dan komunikasi pesan singkat Hasan dengan beberapa camat. Tapi saat dimintai keterangan malah tidak sesuai, yang paling menonjol mengaku tidak mengetahui istilah shodaqoh,” ungkap Samsuddin. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal