Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 20 Mar 2022 14:45 WIB

Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur


					Disarankan Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Pankab Ngawur Perbesar

Probolinggo,- Keputusan Panitia Kabupaten (Pankab) tidak ada penghitungan ulang untuk Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris dan Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan disarankan menggugat ke pengadilan dianggap ngawur.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum dua Calon Kepala Desa (Cakades), Deni Ilhami. Menurutnya, diputuskan tidak adanya hitung ulang dan agar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya merupakan keputusan yang ngawur meski tujuannya menjaga kondusivitas.

“Itu (gugatan ke PTUN) nanti lah, komentarnya dari Pankab itu ngawur, karena meskipun tidak direkomendasikan oleh mereka kami memang mau dan sudah seharusnya melakukan langkah gugatan ke PTUN itu, tapi tidak langsung secara tiba-tiba,” kata Deni, Minggu (20/3/2022).

Pria kelahiran Kecamatan Gending ini mengatakan, gugatan ke PTUN memang sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelum Pankab memutuskan aduan permintaan penghitungan ulang di desa desa yang ditanganinya. Akan tetapi, hal itu masih menunggu keputusan dulu.

“Perlu diingat, meskipun tidak direkomendasikan oleh Pankab kami akan melakukan langkah itu, tapi dengan catatan produk hukum dari Plt Bupati itu dikeluarkan, sekarang kan masih belum dikeluarkan ya mau di PTUN-kan seperti apa, lucu,” ungkap Sekda Lira ini.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Heri Sulistyanto mengatakan, jika keputusan tidak dikabulkannya penghitungan ulang suara di dua desa tersebut karena beberapa pertimbangan.

“Selain pertimbangan waktu, kami juga menganalisa jika nantinya dihitung ulang terus pihak sebelah merasa dirugikan, maka akan mengajukan hitung ulang lagi, nah ini yang kami pertimbangkan sehingga nanti mengulur-ulur waktu,” tutur mantan Kadishub ini. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan