Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2022 19:44 WIB

Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi


					Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi Perbesar

PROBOLINGGO,- Penangkapan pentolan debt collector (DC) Sahlal Hariadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo setelah terlibat kasus penganiayaan, disikapi Polres setempat. Polres menyarankan, warga yang menjadi korban perampasan kendaraan di jalan oleh DC, segera melapor ke polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika seharusnya meskipun DC atau leasing sudah menerima surat perintah tugas dari kantornya, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan.

“Memang seharusnya kalau mereka (leasing) dapat tugas dari kantornya, seharusnya datang langsung ke rumah yang bersangkutan. Jangan sampai merampas kendaraan di pinggir jalanan, apalagi mengganggu ketertiban,” kata Arsya, Selasa (15/3/2022).

Selain harus datang ke rumah menunjukkan surat-surat perintah tugasnya kepada pemilik kendaraan, lanjut Arsya, kalau perlu didampingi oleh aparat penegak hukum. Hal itu, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada pihak debt collector.

“Maka dari itu, kami persilakan laporkan jika ada debt collector merampas di jalan. Kalau datang ke rumahnya langsung dan menunjukkan surat-surat perintah tugas itu lebih baik. Tapi perlu juga buat masyarakat mengerti, kalau tanggungan untuk kendaraan belum dibayar segera dibayar,” ujarnya.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu.

Sahlal kemudian diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki yang diduga rumah istrinya. Penangkapan Sahlal sempat direkam, dan video rekamannya tersebar di media sosial. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal