Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas

Hukum & Kriminal · 15 Mar 2022 19:44 WIB

Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi


					Kendaraan Dirampas ‘Debt Collector’ di Jalan, Polres Sarankan Lapor Polisi Perbesar

PROBOLINGGO,- Penangkapan pentolan debt collector (DC) Sahlal Hariadi, warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo setelah terlibat kasus penganiayaan, disikapi Polres setempat. Polres menyarankan, warga yang menjadi korban perampasan kendaraan di jalan oleh DC, segera melapor ke polisi.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, jika seharusnya meskipun DC atau leasing sudah menerima surat perintah tugas dari kantornya, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diberlakukan.

“Memang seharusnya kalau mereka (leasing) dapat tugas dari kantornya, seharusnya datang langsung ke rumah yang bersangkutan. Jangan sampai merampas kendaraan di pinggir jalanan, apalagi mengganggu ketertiban,” kata Arsya, Selasa (15/3/2022).

Selain harus datang ke rumah menunjukkan surat-surat perintah tugasnya kepada pemilik kendaraan, lanjut Arsya, kalau perlu didampingi oleh aparat penegak hukum. Hal itu, agar bisa membangun kepercayaan masyarakat kepada pihak debt collector.

“Maka dari itu, kami persilakan laporkan jika ada debt collector merampas di jalan. Kalau datang ke rumahnya langsung dan menunjukkan surat-surat perintah tugas itu lebih baik. Tapi perlu juga buat masyarakat mengerti, kalau tanggungan untuk kendaraan belum dibayar segera dibayar,” ujarnya.

Diketahui, Polsek Kraksaan menetapkan Sahlal sebagai tersangka karena diduga terlibat penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sokaan, Kecamatan Krejengan, Hadari, Oktober 2021 lalu. Penetapan Sahlal sendiri tidak dilatarbelakangi oleh profesi sehari-harinya.

Penetapan pria yang sekaligus koordinator debt collector di wilayah Kecamatan Kraksaan tersebut sebagai tersangka diketahui setelah polisi memasukkan nama Sahal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui surat: DPO/01/I/2022/Polsek, dan tersebar Sabtu (12/2/2022) lalu.

Sahlal kemudian diamankan Jumat (4/3/2022) dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Besuki yang diduga rumah istrinya. Penangkapan Sahlal sempat direkam, dan video rekamannya tersebar di media sosial. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal