Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2022 17:49 WIB

Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD


					Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penasihat hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C (setara SMA), Hosnan Taufiq menduga, masih ada tersangka lain. Ia mempertanyakan hasil pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap tersangka lain.

Hosnan mengatakan, jika sejauh ini kasus penggunaan ijazah Paket C kliennya tersebut belum ada penetapan tersangka baru. Padahal, beberapa pengakuan dari para saksi di pengadilan sudah cukup untuk menyeret tersangka lainnya.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berkirim surat klarifikasi ke Polres Probolinggo untuk meminta tindak lanjut dari kasus ini. Kami menilai, hanya orang-orang kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pengguna dan perantaranya,” kata Hosnan, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nomor: 413/Pid/.B/2019/PN.Krs, lanjut Hosnan, sudah disebutkan keterlibatan orang lain, yakni Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi. Legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu disebut terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu.

“Bahkan dalam surat putusan di situ juga disebut Jon Junaedi sebagai aktor intelektual bersama salah satu orang dari Dinas Pendidikan setempat tapi malah itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan, dari surat putusan tersangka almarhum Markus juga menyebut keterlibatan Jon Junaedi ini,” tutur Hosnan.

Akan tetapi, sambung Hosnan, meskipun sudah jelas-jelas ada surat putusan dari PN Kraksaan atas keterlibatan Jon Junaedi tapi masih belum ada titik terangnya. Sehingga nanti pihaknya akan melampirkan surat putusan tersebut untuk bisa dipelajari oleh Polres Probolinggo.

“Ini tuntutan keadilan, semoga dengan pimpinan baru Polres Probolinggo, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi bisa segera ditindaklanjuti. Ini akan terus kami pertanyakan jika masih belum ada kejelasan atau penetapan tersangka baru,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Sementara itu, PANTURA7.com masih belum memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho lantaran masih dalam keadaan sakit dan mengambil cuti.

Sekadar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu terbukti palsu. Akhirnya, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Akibat penggunaan ijazah palsu tersebut, Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp30 juta. Dan hingga saat ini, masih belum ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut. Meskipun sebelumnya Polres Probolinggo menyebut bakal ada tersangka lain. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal