Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2022 17:49 WIB

Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD


					Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penasihat hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C (setara SMA), Hosnan Taufiq menduga, masih ada tersangka lain. Ia mempertanyakan hasil pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap tersangka lain.

Hosnan mengatakan, jika sejauh ini kasus penggunaan ijazah Paket C kliennya tersebut belum ada penetapan tersangka baru. Padahal, beberapa pengakuan dari para saksi di pengadilan sudah cukup untuk menyeret tersangka lainnya.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berkirim surat klarifikasi ke Polres Probolinggo untuk meminta tindak lanjut dari kasus ini. Kami menilai, hanya orang-orang kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pengguna dan perantaranya,” kata Hosnan, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nomor: 413/Pid/.B/2019/PN.Krs, lanjut Hosnan, sudah disebutkan keterlibatan orang lain, yakni Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi. Legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu disebut terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu.

“Bahkan dalam surat putusan di situ juga disebut Jon Junaedi sebagai aktor intelektual bersama salah satu orang dari Dinas Pendidikan setempat tapi malah itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan, dari surat putusan tersangka almarhum Markus juga menyebut keterlibatan Jon Junaedi ini,” tutur Hosnan.

Akan tetapi, sambung Hosnan, meskipun sudah jelas-jelas ada surat putusan dari PN Kraksaan atas keterlibatan Jon Junaedi tapi masih belum ada titik terangnya. Sehingga nanti pihaknya akan melampirkan surat putusan tersebut untuk bisa dipelajari oleh Polres Probolinggo.

“Ini tuntutan keadilan, semoga dengan pimpinan baru Polres Probolinggo, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi bisa segera ditindaklanjuti. Ini akan terus kami pertanyakan jika masih belum ada kejelasan atau penetapan tersangka baru,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Sementara itu, PANTURA7.com masih belum memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho lantaran masih dalam keadaan sakit dan mengambil cuti.

Sekadar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu terbukti palsu. Akhirnya, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Akibat penggunaan ijazah palsu tersebut, Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp30 juta. Dan hingga saat ini, masih belum ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut. Meskipun sebelumnya Polres Probolinggo menyebut bakal ada tersangka lain. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal