Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 23 Feb 2022 17:49 WIB

Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD


					Polisi Diminta Ungkap Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Penasihat hukum mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir yang terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C (setara SMA), Hosnan Taufiq menduga, masih ada tersangka lain. Ia mempertanyakan hasil pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap tersangka lain.

Hosnan mengatakan, jika sejauh ini kasus penggunaan ijazah Paket C kliennya tersebut belum ada penetapan tersangka baru. Padahal, beberapa pengakuan dari para saksi di pengadilan sudah cukup untuk menyeret tersangka lainnya.

“Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan berkirim surat klarifikasi ke Polres Probolinggo untuk meminta tindak lanjut dari kasus ini. Kami menilai, hanya orang-orang kecil saja yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti pengguna dan perantaranya,” kata Hosnan, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Nomor: 413/Pid/.B/2019/PN.Krs, lanjut Hosnan, sudah disebutkan keterlibatan orang lain, yakni Wakil Ketua DPRD setempat, Jon Junaedi. Legislator yang juga Ketua DPC Partai Gerindra itu disebut terlibat dalam kasus pembuatan ijazah palsu.

“Bahkan dalam surat putusan di situ juga disebut Jon Junaedi sebagai aktor intelektual bersama salah satu orang dari Dinas Pendidikan setempat tapi malah itu tidak ditindaklanjuti. Bahkan, dari surat putusan tersangka almarhum Markus juga menyebut keterlibatan Jon Junaedi ini,” tutur Hosnan.

Akan tetapi, sambung Hosnan, meskipun sudah jelas-jelas ada surat putusan dari PN Kraksaan atas keterlibatan Jon Junaedi tapi masih belum ada titik terangnya. Sehingga nanti pihaknya akan melampirkan surat putusan tersebut untuk bisa dipelajari oleh Polres Probolinggo.

“Ini tuntutan keadilan, semoga dengan pimpinan baru Polres Probolinggo, yakni AKBP Teuku Arsya Khadafi bisa segera ditindaklanjuti. Ini akan terus kami pertanyakan jika masih belum ada kejelasan atau penetapan tersangka baru,” tutur pria asal Kecamatan Maron ini.

Sementara itu, PANTURA7.com masih belum memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho lantaran masih dalam keadaan sakit dan mengambil cuti.

Sekadar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu terbukti palsu. Akhirnya, posisinya sebagai anggota DPRD digantikan politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Akibat penggunaan ijazah palsu tersebut, Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp30 juta. Dan hingga saat ini, masih belum ada penetapan tersangka baru dari kasus tersebut. Meskipun sebelumnya Polres Probolinggo menyebut bakal ada tersangka lain. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal