Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2022 16:27 WIB

Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap


					Hampir Sebulan Buron, Maling yang Sempat Dihajar Santri Bersarung Akhirnya Tertangkap Perbesar

PASURUAN,- Dua tersangka percobaan pencurian di sebuah minimarket di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya ditangkap. Mereka diringkus setelah hampir satu bulan menjadi buron kepolisian.

Dua tersangka tersebut adalah inisiatif DE (24) dan AN (21). Mereka berdua tercatat sebagai warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, keduanya ditangkap pada Minggu (18/2/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Kepada polisi, mereka mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor ini sebanyak 7 kali.

“Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian di Pasuruan 5 kali dan 2 kali di luar wilayah hukum Polres Pasuruan,” kata Adhi di Mapolres Pasuruan, Senin (21/2/2022) siang.

Sasaran mereka, dikatakan Adhi, adalah kendaraan-kendaraan matic yang diparkir oleh pemiliknya. Setelah itu mereka mencari kesempatan dan kemudian mengambil kendaraan begitu si pemilik lengah.

“Dua pelaku ini ada perannya masing-masing. Satu menjebol kunci dengan alat kunci T yang dia buat sendiri, yang satu mengawasi dan siap dengan kendaraannya untuk melarikan diri,” papar Adhi.

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu sebuah Honda Vario 150 yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Selain itu, ada bebrapa pakaian dan sandal yang juga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara karena percobaan dikurangi sepertiga dari hukuman,” jelasnya.

Diketahui, percobaan Curanmor ini terjadi di area parkir minimarket di Desa Wonosari Kecamatan Tutur, Selasa petang, 25 Januari 2022 lalu. Dari rekaman CCTV, terlihat Kedua pelaku mendatangi minimarket.

Satu orang masuk ke minimarket dan satu pelaku menunggu di parkiran. Namun aksi keduanya diketahui 4 orang santri karyawan minimarket, yang kemudian menggagalkan pencurian motor tersebut. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal