Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 19 Feb 2022 19:16 WIB

Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK


					Dikontrak Warga, Rumah Atas Nama Zulmi Noor Hasani Disita KPK Perbesar

KRAKSAAN,- Tak hanya menyita sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita satu rumah di Perumahan Green Garden, desa setempat, Sabtu (19/2/2022) sore.

Sebanyak empat mobil KPK mendatangi rumah yang diketahui atas nama Zulmi Noor Hasani, putra dari Hasan Aminuddin. Didampingi petugas dan dijaga ketat personel Polres Probolinggo, penyidik langsung menempel papan penyegelan di rumah nomor D-8 Perumahan Green Garden tersebut.

Dalam papan segel bertuliskan “Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/DIK. 01.05/20-23/09/2021/ tanggal 16 September 2021. Tanah ini telah disita dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari bersama-sama dengan tersangka Hasan Aminuddin.”

“Tidak tahu juga kalau rumah ini mau disita, tiba-tiba saja ada petugas dari KPK langsung menaruh papan penyegelan itu. Saya sendiri memang lagi ngontrak di sini sudah hampir satu tahun,” kata Nur Layla, penghuni rumah yang disita penyidik KPK.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberlele, Andi Lukman mengatakan, jika penyegelan beberapa aset milik Bupati Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin baru diketahuinya setelah dirinya dihubungi langsung oleh penyidik KPK.

“Memang tadi sempat mengirim pesan dari WhatsApp kalau minta diantarkan ke tanah dan rumah yang merupakan aset. Tadi janjinya katanya sekitar pukul 13.00 WIB tapi ternyata baru datang sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap Andi saat mendampingi penyidik KPK.

Diketahui, penyelidikan kasus hukum yang menjerat Tantri dan Hasan terus bergulir. Terbaru, KPK menyita sejumlah aset pasangan suami istri itu.

Aset-aset tersebut, di antaranya berupa tanah dan bangunan di Jl. A. Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Kemudian, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, sebidang tanah yang berada di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, dan sebidang tanah di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan