Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2022 11:20 WIB

Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk


					Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, M. Candra (29) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dan M. Joko (35) warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (27/1/2022) sore. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah polisi memergoki M. Candra hendak mengedarkan SS di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton tepatnya di depan karaoke keluarga.

“Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kami amankan, setelah sebelumnya oleh petugas dipantau gerak-geriknya. Setelah digeledah memang benar adanya, didapati barang bukti sabu-sabu di dalam tas wanita,” kata Sudaryanto, Minggu (30/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Sudaryanto, polisi langsung membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan nama pengedar lainnya yang berasal dari luar daerah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian kami langsung mengamankan pelaku kedua di rumahnya beserta barang bukti. Saat ini sudah ada di mapolres semuanya untuk kami tindaklanjuti,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Dari tangan kedua pelaku, sambung Sudaryanto, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 4,12 gram. Barang tersebut, kata dia, disita dalam bentuk poket sebanyak 16 poket yang diduga siap untuk diedarkan serta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan pelaku pertama yang kami amankan saat hendak mengantar barang kepada pemesannya, jika barang yang akan diedarkan itu dia dapat dari pelaku yang dari Kabupaten Situbondo,” tutur pria kelahiran Kabupaten Sampang ini.

Akibat ulahnya, tambah Sudaryanto, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” katanya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal