Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2022 11:20 WIB

Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk


					Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, M. Candra (29) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dan M. Joko (35) warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (27/1/2022) sore. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah polisi memergoki M. Candra hendak mengedarkan SS di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton tepatnya di depan karaoke keluarga.

“Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kami amankan, setelah sebelumnya oleh petugas dipantau gerak-geriknya. Setelah digeledah memang benar adanya, didapati barang bukti sabu-sabu di dalam tas wanita,” kata Sudaryanto, Minggu (30/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Sudaryanto, polisi langsung membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan nama pengedar lainnya yang berasal dari luar daerah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian kami langsung mengamankan pelaku kedua di rumahnya beserta barang bukti. Saat ini sudah ada di mapolres semuanya untuk kami tindaklanjuti,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Dari tangan kedua pelaku, sambung Sudaryanto, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 4,12 gram. Barang tersebut, kata dia, disita dalam bentuk poket sebanyak 16 poket yang diduga siap untuk diedarkan serta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan pelaku pertama yang kami amankan saat hendak mengantar barang kepada pemesannya, jika barang yang akan diedarkan itu dia dapat dari pelaku yang dari Kabupaten Situbondo,” tutur pria kelahiran Kabupaten Sampang ini.

Akibat ulahnya, tambah Sudaryanto, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” katanya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal