Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2022 11:20 WIB

Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk


					Simpan SS di Tas Cewek, Dua Pengedar Dibekuk Perbesar

PAITON,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, M. Candra (29) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dan M. Joko (35) warga Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Kamis (27/1/2022) sore. Keduanya diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, kedua pelaku diringkus setelah polisi memergoki M. Candra hendak mengedarkan SS di Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton tepatnya di depan karaoke keluarga.

“Sekitar pukul 16.00 WIB pelaku kami amankan, setelah sebelumnya oleh petugas dipantau gerak-geriknya. Setelah digeledah memang benar adanya, didapati barang bukti sabu-sabu di dalam tas wanita,” kata Sudaryanto, Minggu (30/1/2022).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Sudaryanto, polisi langsung membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan. Dari interogasi pelaku, polisi mendapatkan nama pengedar lainnya yang berasal dari luar daerah, kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 17.00 WIB kemudian kami langsung mengamankan pelaku kedua di rumahnya beserta barang bukti. Saat ini sudah ada di mapolres semuanya untuk kami tindaklanjuti,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Dari tangan kedua pelaku, sambung Sudaryanto, pihaknya menyita sabu-sabu seberat 4,12 gram. Barang tersebut, kata dia, disita dalam bentuk poket sebanyak 16 poket yang diduga siap untuk diedarkan serta alat isap atau bong dan barang bukti lainnya.

“Dari pengakuan pelaku pertama yang kami amankan saat hendak mengantar barang kepada pemesannya, jika barang yang akan diedarkan itu dia dapat dari pelaku yang dari Kabupaten Situbondo,” tutur pria kelahiran Kabupaten Sampang ini.

Akibat ulahnya, tambah Sudaryanto, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” katanya. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal