GENDING,- Kepolisian Sektor (Polsek) Gending meringkus Udin (35) warga RT 03 RW, Dusun Taretta 02, Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (15/1/2022). Ia diringkus setelah buron sekitar tujuh tahun karena disangka membacok tetangganya hingga tewas.
Informasi yang diperoleh, penganiayaan tersebut dilakukan Udin terhadap Supandi (50) tetangganya di Desa Pesisir, Kamis (9/7/2015). Akibatnya, korban tewas akibat disabet celurit oleh pelaku.
Kejadian itu bermula ketika korban pergi menuju tambak kepiting miliknya sekitar pukul 19.45 WIB. Sesampainya di tambak kepiting, korban kemudian melihat pelaku sedang mencari kepiting di tambaknya. Korban kemudian menegur pelaku.
“Saat ditegur itulah, pelaku tidak terima lalu membacok korban dengan celurit di bagian dahi hingga mengalami luka robek. Setelah itu pelaku melarikan diri dan korban meminta pertolongan warga lalu dibawa ke puskesmas,” kata Kapolsek Gending, Iptu Yuliana, Minggu (16/1/2022).
Setelah dirawat di Puskesmas Gending, lanjut Yuliana, satu bulan kemudian tepatnya pada Senin (17/8/2015) silam, pelaku meninggal dunia setelah dirawat jalan di rumahnya. Korban meninggal lantaran infeksi luka bacok di bagian kepalanya.
Kemudian, sambung Yuliana, Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mendapatkan informasi jika pelaku berada di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, lalu berkoordinasi dengan Reskim Polsek Gending.
“Hasil pemeriksaan sementara, selain pelaku sudah membenarkan menganiaya korban setelah membacok korban pelaku langsung melarikan diri ke rumah istrinya di Kecamatan Wonomerto. Untuk selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Probolinggo,” ujar mantan Kapolsek Krejengan ini. (*)
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah