Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 9 Jan 2022 19:25 WIB

Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu


					Penjaga Toko Ditangkap Lantaran Edarkan Sabu-sabu Perbesar

PASURUAN,- Satreskoba Polres Pasuruan menciduk Doddy Suprapto (45), warga Jl. Abu Bakar 18 RT. 02 RW. 01 Kelurahan / Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dodyy diciduk karena disangkakan terlibat peredaran narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko itu dibekuk pada Kamis (6/1/22) kemarin, sekitar pukul 3.00 WIB.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Pandaan marak terjadi peredaran Narkotika Golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan.

“Akhirnya tersangka bisa kami amankan karena diduga menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan cara menjual atau mengedarkan sabu-sabu kepada orang lain,” kata Slamet, Minggu (9/1/22).

Dalam ungkap kasus kepemilikan barang haram ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti (BB). diantaranya 12 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan total berat 3, 37 gram.

“Juga kami temukan sebuah dompet warna hitam, sebuah buku rekening dan ATM-nya serta HP serta sebuah,” tutur Slamet.

Tersangka, menurut Slamet, bakal dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk kepentingan penyelidikan. Jadi kasus ini masih kita kembangkan,” pungkas Slamet. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal