Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2022 16:42 WIB

Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling


					Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Sukapura yang terlibat kayu ilegal (illegal logging). Pelaku ditangkap karea berperan membeli kayu yang telah dipotong.

Dari informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Tiyarman (43), warga Dusun Curahwangi, Desa/ Kecamatan Sukapura ditangkap jajaran Polsek Lumbang.

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula, adanya laporan dari petugas Perhutani, bahwa sejumlah pohon sonokeling di Blok Lorokan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang telah ditebang, 30 Desember 2021.

“Dari laporan itulah, serta adanya barang bukti di rumahnya, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Tiyarman, beserta barang bukti 8 kayu sonokeling,” ujar Kapolsek Lumbang, Muhammad Dugel.

Dari penangkapan itulah, pelaku yang di tangkap ini memiliki peran membeli kayu sonokeling yang sebelumnya telah tebang oleh tujuh pelaku yang saat ini menjadi DPO.

Sebanyak delapan kayu sonokeling yang dibeli pelaku ini memiliki panjang rata-rata 3 meter, dengan diameter 40-49 cm seharga harga 6,7 juta. Kayu- kayu setelah deal kemudian diambil Tiyarman dan dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan orang, dan seorang pelaku sudah kami tangkap, sementara tujuh pelaku lain menjadi DPO. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh AKP dugel.
Sementara, Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet mengatakan, kayu sonokeling yang dicuri pelaku di petak 10 L hutan lindung Desa Boto. Ini merupakan kayu yang dilindungi dan termasuk kayu langka.

“Karena kelangkaan itulah, banyak pelaku yang mengincarnya, dan akibat kejadian ilegal logging ini, kerugian negara mencapai 25 hingga 30 juta,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal