Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2022 16:42 WIB

Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling


					Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Sukapura yang terlibat kayu ilegal (illegal logging). Pelaku ditangkap karea berperan membeli kayu yang telah dipotong.

Dari informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Tiyarman (43), warga Dusun Curahwangi, Desa/ Kecamatan Sukapura ditangkap jajaran Polsek Lumbang.

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula, adanya laporan dari petugas Perhutani, bahwa sejumlah pohon sonokeling di Blok Lorokan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang telah ditebang, 30 Desember 2021.

“Dari laporan itulah, serta adanya barang bukti di rumahnya, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Tiyarman, beserta barang bukti 8 kayu sonokeling,” ujar Kapolsek Lumbang, Muhammad Dugel.

Dari penangkapan itulah, pelaku yang di tangkap ini memiliki peran membeli kayu sonokeling yang sebelumnya telah tebang oleh tujuh pelaku yang saat ini menjadi DPO.

Sebanyak delapan kayu sonokeling yang dibeli pelaku ini memiliki panjang rata-rata 3 meter, dengan diameter 40-49 cm seharga harga 6,7 juta. Kayu- kayu setelah deal kemudian diambil Tiyarman dan dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan orang, dan seorang pelaku sudah kami tangkap, sementara tujuh pelaku lain menjadi DPO. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh AKP dugel.
Sementara, Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet mengatakan, kayu sonokeling yang dicuri pelaku di petak 10 L hutan lindung Desa Boto. Ini merupakan kayu yang dilindungi dan termasuk kayu langka.

“Karena kelangkaan itulah, banyak pelaku yang mengincarnya, dan akibat kejadian ilegal logging ini, kerugian negara mencapai 25 hingga 30 juta,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal