Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 7 Jan 2022 16:42 WIB

Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling


					Polsek Lumbang Ringkus Pencuri Kayu Sonokeling Perbesar

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Lumbang berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Sukapura yang terlibat kayu ilegal (illegal logging). Pelaku ditangkap karea berperan membeli kayu yang telah dipotong.

Dari informasi yang dihimpun PANTURA7.com, Tiyarman (43), warga Dusun Curahwangi, Desa/ Kecamatan Sukapura ditangkap jajaran Polsek Lumbang.

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula, adanya laporan dari petugas Perhutani, bahwa sejumlah pohon sonokeling di Blok Lorokan, Desa Boto, Kecamatan Lumbang telah ditebang, 30 Desember 2021.

“Dari laporan itulah, serta adanya barang bukti di rumahnya, kemudian kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap Tiyarman, beserta barang bukti 8 kayu sonokeling,” ujar Kapolsek Lumbang, Muhammad Dugel.

Dari penangkapan itulah, pelaku yang di tangkap ini memiliki peran membeli kayu sonokeling yang sebelumnya telah tebang oleh tujuh pelaku yang saat ini menjadi DPO.

Sebanyak delapan kayu sonokeling yang dibeli pelaku ini memiliki panjang rata-rata 3 meter, dengan diameter 40-49 cm seharga harga 6,7 juta. Kayu- kayu setelah deal kemudian diambil Tiyarman dan dibawa ke rumahnya untuk disimpan.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berjumlah delapan orang, dan seorang pelaku sudah kami tangkap, sementara tujuh pelaku lain menjadi DPO. Dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 Undang-Undang Kehutanan, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuh AKP dugel.
Sementara, Asisten Perhutani KPH Probolinggo, Slamet mengatakan, kayu sonokeling yang dicuri pelaku di petak 10 L hutan lindung Desa Boto. Ini merupakan kayu yang dilindungi dan termasuk kayu langka.

“Karena kelangkaan itulah, banyak pelaku yang mengincarnya, dan akibat kejadian ilegal logging ini, kerugian negara mencapai 25 hingga 30 juta,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal