Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 18 Des 2021 09:39 WIB

Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP


					Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP Perbesar

KRAKSAAN,- Sejumlah alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye itu dipasang sebelum waktunya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, pemasangan baner atau alat peraga kampanye sudah diatur. Sehingga, tentunya jika hal tersebut ditemukan maka dinilai menyalahi perbub.

“Sesuai aturan tidak boleh karena ada tahapan dari perbup yang tentunya harus diikuti oleh seluruh calon kepala desa (cakades). Dan masa kampanye itu dijadwalkan pada 9-11 Februari 2022 mendatang,” kata Ugas, Jumat (17/12/2021).

Selain “mencuri start”, banner-banner alat peragag itu juga merusak pemandangan dan mengganggu kondusifitas.

“Sebab, tidak semua pendukung para calon memasang alat peraga sebelum masa kampanye. Nah yang tidak masang ini, atau tim suksesnya bisa saja protes. Sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ditambah lagi apabila banernya dipaku di pohon,” ungkap Ugas.

Dengan adanya hal tersebut Ugas menyebut, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan rapat yang membahas tentang adanya alat peraga yang mulai terpasang. Termasuk, perihal sanksi bagi para cakades ataupun pendukungnya.

“Nanti kami akan bahas. Sementara ini, kami akan ingatkan dulu kepada panlih jika ditemukan hal yang seperti itu. Agar bisa di komunikasikan dengan baik. Bisa dikirimi surat dulu, diberi jangka waktu agar mau menurunkan, apabila masih tetap, bisa bersama satpol PP proses penurunannya,” tutur Ugas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan