Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 18 Des 2021 09:39 WIB

Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP


					Kampanye ‘Curi Start’, Cakades Berhadapan Bakesbangpol dan Pol PP Perbesar

KRAKSAAN,- Sejumlah alat peraga kampanye pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Hal tersebut ditanggapi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang menyebutkan jika pemasangan alat peraga kampanye itu dipasang sebelum waktunya.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, pemasangan baner atau alat peraga kampanye sudah diatur. Sehingga, tentunya jika hal tersebut ditemukan maka dinilai menyalahi perbub.

“Sesuai aturan tidak boleh karena ada tahapan dari perbup yang tentunya harus diikuti oleh seluruh calon kepala desa (cakades). Dan masa kampanye itu dijadwalkan pada 9-11 Februari 2022 mendatang,” kata Ugas, Jumat (17/12/2021).

Selain “mencuri start”, banner-banner alat peragag itu juga merusak pemandangan dan mengganggu kondusifitas.

“Sebab, tidak semua pendukung para calon memasang alat peraga sebelum masa kampanye. Nah yang tidak masang ini, atau tim suksesnya bisa saja protes. Sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ditambah lagi apabila banernya dipaku di pohon,” ungkap Ugas.

Dengan adanya hal tersebut Ugas menyebut, jika dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan rapat yang membahas tentang adanya alat peraga yang mulai terpasang. Termasuk, perihal sanksi bagi para cakades ataupun pendukungnya.

“Nanti kami akan bahas. Sementara ini, kami akan ingatkan dulu kepada panlih jika ditemukan hal yang seperti itu. Agar bisa di komunikasikan dengan baik. Bisa dikirimi surat dulu, diberi jangka waktu agar mau menurunkan, apabila masih tetap, bisa bersama satpol PP proses penurunannya,” tutur Ugas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan