Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Pemerintahan · 1 Des 2021 15:03 WIB

Dua Fraksi Tak Hadir, Raperda tentang APBD 2022 Kota Probolinggo Disahkan


					Dua Fraksi Tak Hadir, Raperda tentang APBD 2022 Kota Probolinggo Disahkan Perbesar

Probolinggo – Raperda tentang APBD 2022 tetap disahkan meski dihadiri 22 anggota DPRD dari 5 Fraksi di gedung DPRD Kota Probolinggo, Selasa (30/11/2021).

Bertempat di ruang utama sekertariat DPRD, pengesahan raperda yang direncanakan dimulai pukul 19.00 molor hingga pukul 21.00. Pemicunya karena peserta rapat tidak memenuhi kourum sebesar 2/3, hanya sekitar 13 anggota DPRD.

Selama dua jam menunggu, anggota DPRD masih belum memenuhi kuorum. Hingga akhirnya sekitar pukul 23.30, sejumlah anggota DPRD datang, dan akhirnya kuorum dengan kehadiran 22 anggota DPRD.

Selama menunggu empat jam lebih, sejumlah kepala OPD serta Walikota Probolinggo, serta sejumlah anggota Satpol PP yang hadir menikmati bakso di halaman kantor DPRD Kota Probolinggo.

Setelah dipastikan kuorum, sidang yang sebelumnya tertunda, akhirnya dilanjutkan. Tercatat dua fraksi tidak hadir yakni, Fraksi Nasdem, dan Faksi Golkar.

“Alhamdulillah meski dihadiri lima fraksi, APBD 2022 telah disepakati bersama. Dan setelah disepakati, nantinya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk selanjutnya di evaluasi,” ujar Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin.

Sementara, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengatakan, tidak datangnya dua fraksi ini hanya masalah miskomunikasi.

“Lima fraksi yang hadir telah menyerahkan pendapat fraksi dan disetujui 20 lebih anggota yang dinyatakan kuorum,” ujarnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu

19 Juni 2025 - 12:50 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Trending di Pemerintahan