Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 3 Okt 2021 20:33 WIB

Tebang Kayu Perhutani, Dua Pencuri Dibekuk


					Tebang Kayu Perhutani, Dua Pencuri Dibekuk Perbesar

KRUCIL,- Sadin (70) dan Rasyid (39), keduanya warga Desa Pandanlaras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dibekuk Polres Probolinggo. Keduanya diduga terlibat penebangan liar (iIlegal logging) di lahan Perhutani.

Awalnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo mendapat laporan dari Yuliono (46), karyawan Perhutani, warga Desa/Kecamatan Pakuniran, Minggu (12/9/2021) lalu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keduanya diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika mendapat laporan petugas Kesatuan Resor Pemangku Hutan (KRPH), polisi langsung mendatangi lokasi.

“Begitu mendapat laporan dari pihak KRPH atau perhutani, petugas langsung merapat ke tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga kami tidak hanya mengamankan pelaku, juga barang bukti kayu,” kata Arsya, Minggu (3/10/2021).

Barang bukti yang disita, lanjut Arsya, berupa 24 balok kayu mahoni, enam kayu wangkal, dan sebuah chainsaw (gergaji mesin) yang digunakan pelaku untuk memotong kayu.

“Sesampainya di TKP, petugas satreskrim langsung memergoki kedua pelaku saat sedang menebang pohon menggunakan gergaji mesin. Sehingga pelaku dan BB langsung kami amankan,” ujar Arsya.

Akibat dari perbuatannya itu, sambung Arsya, pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat 1 huruf b. Subsider pasal 83 ayat 1 huruf b, UU Nomor 18 tahun 2013. “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal