Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2021 14:40 WIB

4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk


					4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk Perbesar

PAJARAKAN, – Terhitung sejak Rabu sampai Minggu ( 1-12/9/2021) sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis dextrometrophan ataupun trhyxypenidly.

“Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Alhamdulillah berkat kerja keras pihak, dengan ditangkapnya pelaku bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya para pengedarnya yang ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram serta ribuan obat-obatan terlarang berlogo G dari tangan pelaku.

“Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang disita dari mereka serta beberapa barang bukti lainnya, seperti kertas klip, uang tunai hasil penjualan, alat bong dan yang lainnya ” ujar kapolres saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar pil, sambung mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini, dijerat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Semoga dengan ini, ada efek jera dan merak tidak lagi mengedarkan barang terlarang itu. Dari keterangan para pelaku, sasaran peredarannya yang sering itu untuk remaja yang kebetulan para pelaku juga masih usia produktif,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal