Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2021 00:15 WIB

Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta


					Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta Perbesar

PAJARAKAN,- Setelah sekitar 8 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya 17 tersangka dalam kasus jual beli Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, dibawa ke Jakarta, Jum’at (3/9/21) malam.

Para tersangka yang seluruhnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bertolak ke gedung merah putih milik KPK, menumpangi bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) N-7186-UV.

Perjalanan para penyuap Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin itu, dikawal ketat aparat kepolisian. Selain itu, ada 8 mobil berisi tim penyidik KPK, yang bertolak bersamaan.

Selain menciduk 17 calon Pj Kades, penyidik juga menyita 4 koper berukuran besar sebagai barang bukti (BB). Kuat diduga, koper-koper tersebut berisi dokumen penting terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Belasan ASN yang dijemput KPK itu adalah, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Mereka nantinya akan ditahan KPK menyusul 5 tersangka lain, yang sudah ditahan sebelumnya. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dari KPK perihal nasib 17 orang tersangka ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati Probolinggo Non-aktif dan suaminya, Hasan Aminuddin dan 8 orang ASN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.

Setelah 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan 22 tersangka. Tantri-Hasan langsung ditahan, begitu pula Camata Paiton Moh. Ridwan; Camat Krejengan Doddy Kurniawan, serta Pj Desa Karangren Kecamatan Krejengan, Sumarto. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal