Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2021 00:15 WIB

Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta


					Akhirnya, 17 Tersangka Penyuap Tantri-Hasan Dibawa ke Jakarta Perbesar

PAJARAKAN,- Setelah sekitar 8 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya 17 tersangka dalam kasus jual beli Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, dibawa ke Jakarta, Jum’at (3/9/21) malam.

Para tersangka yang seluruhnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, bertolak ke gedung merah putih milik KPK, menumpangi bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) N-7186-UV.

Perjalanan para penyuap Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin itu, dikawal ketat aparat kepolisian. Selain itu, ada 8 mobil berisi tim penyidik KPK, yang bertolak bersamaan.

Selain menciduk 17 calon Pj Kades, penyidik juga menyita 4 koper berukuran besar sebagai barang bukti (BB). Kuat diduga, koper-koper tersebut berisi dokumen penting terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Belasan ASN yang dijemput KPK itu adalah, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Mashuren, Abdul Wafi, Khoim, Ahmad Syaifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.

Mereka nantinya akan ditahan KPK menyusul 5 tersangka lain, yang sudah ditahan sebelumnya. Hanya saja, belum ada penjelasan resmi dari KPK perihal nasib 17 orang tersangka ini.

Sebagaimana diketahui, Bupati Probolinggo Non-aktif dan suaminya, Hasan Aminuddin dan 8 orang ASN, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.

Setelah 1×24 jam, KPK akhirnya menetapkan 22 tersangka. Tantri-Hasan langsung ditahan, begitu pula Camata Paiton Moh. Ridwan; Camat Krejengan Doddy Kurniawan, serta Pj Desa Karangren Kecamatan Krejengan, Sumarto. (*)

 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal