Menu

Mode Gelap
Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

Pemerintahan · 27 Agu 2021 17:29 WIB

Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah


					Sekolah Tanpa Kepsek di Probolinggo Semakin Bertambah Perbesar

KRAKSAAN,- Kekosongan kepala sekolah (kepsek) di beberapa sekolah di Kabupaten Probolinggo bertambah. Saat ini ada sebanyak 126 sekolah, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang kosong. Jumlah itu bertambah, sebanyak tujuh sekolah.

Dari 126 sekolah yang hingga kini kepseknya kosong tersebut di antaranya, SDN Kalibuntu 1 dan 5 SDN Sidomukti 1, SDN Kebonagung 1serta 2. Sedangkan tingkat SMP di antaranya, SMPN 1 dan 2 Dringu.

Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fathur Rosi mengatakan, memang setiap bulan ada posisi kepsek yang kosong karena pensiun atau karena meninggal dunia.

“Kalau aturannya sama sama seperti sebelumnya, jika ada sekolah yang tidak ada kepseknya maka diberikan tugas rangkap kepada kepala sekolah lainnya untuk mengisi kekosongan itu. Sebelumnya sebanyak 119 kepsek,” kata Rosi, Jumat (27/8/2021).

Kosongnya ratusan kepsek, lanjut Rosi, bukan berarti tidak ada upaya mengisinya. Namun sudah ada 60 calon kepala sekolah yang lolos seleksi untuk diklat. Hanya saja diklat pada tahun 2020 lalu, terbentur dengan Covid-19.

“Sehingga anggaran yang semula sudah disiapkan harus dialihkan untuk penanganan Covid-19. Namun saat ini ketika anggarannya sudah ada, justru kasus positif Covid-19 bertambah dan ditambah ada aturan PPKM,” tutur Rosi.

Menurut Rosi, diklat itu merupakan syarat yang perlu dilakukan oleh para calon kepsek. Karena jika tidak, maka pengangkatannya sebagai kepala sekolah tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan itu akan bermasalah pada tunjangan.

“Kalau gaji tetap dapat, hanya saja kalau tidak ikut diklat itu khawatir tidak dapat tunjangan, kalau sudah tidak dapat kan kasihan juga jika cuma mengandalkan gajinya sebagai kepsek saja” ujar Rosi. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan