Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2021 17:55 WIB

Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi


					Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi Perbesar

KRAKSAAN,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 203 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.

“Nanti sebagai simbolis, ada tiga warga binaan yang akan dibebaskan bertepatan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Sedangkan untuk sisanya menyusul, karena memang jadwal remisinya tidak sama,” kata Bambang, Kamis (12/8/2021).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Bambang, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua napi berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi Kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum. Jadi yang memang sudah dinilai memenuhi persyaratan ya dapat remisinya,” ungkap Bambang.

Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi, menurut Bambang, di antaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani enam bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal