Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2021 17:55 WIB

Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi


					Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi Perbesar

KRAKSAAN,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 203 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.

“Nanti sebagai simbolis, ada tiga warga binaan yang akan dibebaskan bertepatan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Sedangkan untuk sisanya menyusul, karena memang jadwal remisinya tidak sama,” kata Bambang, Kamis (12/8/2021).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Bambang, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua napi berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi Kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum. Jadi yang memang sudah dinilai memenuhi persyaratan ya dapat remisinya,” ungkap Bambang.

Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi, menurut Bambang, di antaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani enam bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal