Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2021 17:55 WIB

Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi


					Sambut Kemerdekaan, 208 Napi Rutan Kraksaan Dapat Remisi Perbesar

KRAKSAAN,- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 208 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendapatkan remisi. Mereka terdiri atas 203 laki-laki dan lima perempuan.

Kepala Rutan Kraksaan, Bambang Irawan mengatakan, sejatinya remisi kemerdekaan ini sudah diajukan sejak pertengahan Juli lalu. Remisi itu akan diberikan tepat sesaat setelah para napi mengikuti upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76.

“Nanti sebagai simbolis, ada tiga warga binaan yang akan dibebaskan bertepatan di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Sedangkan untuk sisanya menyusul, karena memang jadwal remisinya tidak sama,” kata Bambang, Kamis (12/8/2021).

Pemberian remisi kali ini, lanjut Bambang, berbeda dengan remisi sebelumnya. Kali ini, semua napi berhak mendapatkan remisi apabila sudah memenuhi syarat tanpa memandang agama seperti saat pemberian remisi hari besar keagamaan.

“Remisi saat hari raya Idul Fitri, ya khusus ke napi yang beragama Islam, Natal khusus untuk napi Kristiani. Tapi kalau remisi Agustus, ini untuk umum. Jadi yang memang sudah dinilai memenuhi persyaratan ya dapat remisinya,” ungkap Bambang.

Adapun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan remisi, menurut Bambang, di antaranya berkelakukan baik, kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani separuh dari vonis.

“Kalau statusnya sudah narapidana, menjalani enam bulan kurungan sudah bisa diajukan remisi, tapi tetap harus berkelakuan baik. Kalau statusnya baru tahanan, meski sudah berbulan-bulan ada di rutan, tetap tidak bisa diajukan,” jelasnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal