Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2021 18:20 WIB

Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD


					Insiden Buka Peti Jenazah di Tigasan Wetan, Ini Suara DPRD Perbesar

PROBOLINGGO,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo akhirnya bersuara atas insiden pembukaan peti dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces beberapa hari lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo mengatakan, polemik yang terjadi sejak pandemi Covid-19 melanda tak terlepas dari sumber-sumber dan informasi tidak jelas yang diterima masyarakat. Sehingga, hal itu memicu pertentangan.

“Pada dasarnya semua polemik yang terjadi di Kabupaten Probolinggo ini tergantung sumber informasi, jika informasi diterima masyarakat itu positif maka mereka tidak terpengaruh untuk menentang,” kata Andi, Rabu (11/8/2021).

Sebab, menurut Andi, berbanding terbalik jika informasi negatif diterima masyarakat yang memicu terjadinya gejolak. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih jeli dalam menerima informasi, agar dipastikan dulu keabsahannya.

“Kalau pemerintah sendiri, insyaallah sudah mengambil keputusan yang tepat dalam menangani jenazah pasien positif Covid-19. Seluruh proses pemulasaraan mulai mensucikan hingga sampai pemakamannya,” ungkap pria asal Kecamatan Gending ini.

Tak hanya itu, Andi juga menyarankan, agar tidak timbul polemik penjemputan paksa, pembukaan peti hingga pemakaman tanpa protokol kesehatan (prokes) alangkah baiknya pihak terkait melibatkan perwakilan dari keluarga duka dalam prosesnya.

“Agar tidak menjadi pertanyaan dan timbul fitnah atau kejadian lain, jadi wakil keluarga bisa hadir ketika ada anggota keluarganya meninggal dunia di rumah sakit, biar yakin apa jenazah itu sudah benar-benar sesuai syariat tapi tetap menerapkan prokesnya,” tutur Andi.

Seperti diketahui, pembongkaran peti jenazah dan pemulasaraan tanpa prokes terjadi pada jenazah Saida (34) warga Dusun Pandaan, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Minggu (8/8/2021) siang.

Hal itu terjadi ketika jenazah yang diantarkan pihak medis selesai disalati dan saat hendak dikuburkan tiba-tiba dirampas warga. Warga kemudian membuka peti dan menguburkan jenazah tanpa prokes.

Padahal sebelumnya, pihak keluarga sepakat pemulasaraan prokes. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal