BANGIL,- Seorang pria inisial MA (31) warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Tim Resmob Polres Pasuruan. Ia ditangkap karena diduga kuat mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun.
Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, Gpelajar kelas 6 SD itu, dihentikan pelaku untuk ikut dengannya, dengan alasan pelaku adalah saudara ibu korban dan ada titipan barang buat ibu korban.
“Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk menaruh sepeda kayuhnya di gang dekat rumah korban, kemudian korban dibonceng oleh pelaku menuju daerah prigen kesebuah penginapan jago dan mengajak korban kedalam kamar villa,” kata Wakapolres, Senin (2/8/2021) siang.
Saat didalam kamar villa, korban dipegangi kemaluannya dan dilepas jilbabnya. Pelaku lalu menjambak rambut korban.
Saat pelaku akan mencium korban, korban menangkis wajah pelaku sambil berteriak menangis sehingga pelaku ketakutan dan buru-buru mengajak keluar dari kamar villa.
“Lalu korban diantar pulang dan diturunkan dipinggir jalan termasuk jalan kepiting gang 1 Bangil,” terangnya.
Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Dari serangkaian penyelidikan dan berkat video rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, Tim Resmob berhasil menangkap pelakunya.
“Pelaku diamankan di rumahnya dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 82 juncto pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” pungkasnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah













