PANDAAN,- Puluhan pemilik cafe dan warung di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (8/7/2021). Mereka disidang karena dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Sidang tipiring yang digelar di Kelurahan Pandaan itu, dihadiri sejumlah Forkopimda, diantaranya Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro, dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu menjelaskan, pelanggar aturan PPKM Darurat yang menjalani sidang tipiring jumlahnya sebanyak 21 pelanggar.

“Ada 21 yang sudah disidangkan, dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata Ramdhanu usai sidang tipiring.

Mereka, jelas Ramdhanu, dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Advertisement

“Seluruh pelanggar lebih memilih membayarkan denda sesuai vonis daripada harus mendekam di tahanan dan ditelah membayarkan denda sesuai vonis kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, imbuh Ramdhanu, ada 5 orang pelanggar yang tidak bisa bayar denda dan memilih penjara. “Tapi mereka sudah bayar denda tadi,” ungkapnya.

Dalam sidang tipiring ini, ada salah satu pelanggar yang mangkir dengan tidak hadir dalam sidang. Pelanggar tersebut diketahui adalah penanggungjawab warung kopi Giras 9 Kasri, Pandaan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.