Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 4 Jul 2021 15:31 WIB

Dewan Minta Pemkot Probolinggo Salurkan Bansos selama PPKM Darurat Diberlakukan


					Dewan Minta Pemkot Probolinggo Salurkan Bansos selama PPKM Darurat Diberlakukan Perbesar

PROBOLINGGO,- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolingoo Sibro Malisi meminta pemerintah agar Pemberlakuan Pembuatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, disertai dengan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kepada masyarakat terdapak.

Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, memerintahkan kepada walikota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak.

“Jadi kami minta kepada Satgas yang dipimpin walikota, jangan masyarakat ditakuti dengan larangan. Kewajiban pemerintah dulu dipenuhi dengan penyaluran bansos,” kata Sibro, Minggu (4/7/2021).

Dalam instruksi itu, sudah jelas pada point ke 7 dan 8 memerintahkan kepada walikota untuk segera menyalurkan bansos kepada masyarakat yang terdampak. Jika bansos disalurkan,maka masyarakat pun diyakini tidak akan keberatan menerapkan PPKM Darurat.

“Ini pak presiden sudah memikirkan bahwa ketika ada pembatasan kegiatan maka secara ekonomi akan menurun. Maka disiapkan pula kewajiban daerah untuk segera menyalurkan bansos kepada yang terdampak,” jelasnya.

Masih dalam aturan itu, Sibro menjelaskan jika tidak dianggarkan, maka walikota dapat atau segera melakukan recofusing anggaran. Hal itu tidak menjadi masalah, apalagi pada tahun 2020 lalu silpa dana Covid-19 mencapai Rp 42 miliar.

“Pada tahun lalu kita punya fiskal Rp 73 miliar. Tapi Pemkot tidak mau menyalurkan sehingga tersisa Rp 43 miliar. Ini yang kami sayangkan, dan tahun ini hal itu tidak boleh lagi terjadi,” urai dia.

Selain sisa anggaran Rp 43 miliar pada tahun 2020, dijelaskan Sibro, juga pada tahun 2021 ini ada anggaran khusus yang dapat digunakan untuk bansos Covid-19 sebesar Rp 15 miliar.

“Kami di DPRD sudah memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pemeritnah untuk menguak Atik anggaran agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Tapi kami lihat arah untuk memberikan stimulus belum pernah ada,” jelasnya.

Sibro membandingkan dengan Kabupaten dan Kota Malang yang memberikan stimulus kepada para pelaku UKM dengan subsidi upah akibat PPKM Darurat. Demikian juga di Kabupaten Probolinggo akan diberikan bantuan uang tunai kepada masyarakat terdampak.

“Sementara di Kota Probolinggo yang justru terlihat adalah larangan pembatasan. Kami tidak dalam posisi menolak PPKM darurat ini. Tapi kami minta hak masyarakat karena kebijakan ini juga diberikan,” beber Sibro.

Jika hanya larangan saja yang diterapkan, maka secara otomatis pemerintah daerah tidak mengindahkan instruksi menteri dalam negeri. “Dalam Instruksi menteri dalam negeri ini, tidak hanya pembatasan, tapi ada kewajiban pemerintah yang harus dilakukan,” ucapnya.

Pria dengan dua ini kemudian mengingatkan mengenai sanksi jika intruksi itu tidak diterapkan. Diantaranya adalah pengurangan dana dari pusat hingga pemberhentian sementara.

“Semoga saja pemerintah sedang menggodok proses ini. Sehingga dalam waktu dekat ada stimulus yang diterima masyarakat,” terangnya.

Ia pun meminta Tim Satgas Covid-19 Kota Probolinggo, yang meliputi walikota, kapolres, dandim, kejari hingga kejaksaan, untuk duduk bersama dan membicarakan mekanisme penyaluran bansos.

“Kami juga akan sampaikan melalui Ketua DPRD bahwa pemerintah harus hadir. Uang pemerintah cukup membiayai bansos bagi seluruh masyarakat di Kota Probolinggo,” tutup Sibro. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan