Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 3 Jul 2021 22:20 WIB

PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik


					PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik Perbesar

LECES,- Petugas gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820, dan Satpol PP, menggelar razia penyekatan pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota, Sabtu (3/4/21) malam. Hasilnya, didapati banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan (prokes) serta bepergian keluar kota

Dalam razia penyekatan di pintu exit Tol Leces, Kabupaten Probolinggo ini, para pengguna jalan yang dicegat diarahkan ke tempat pemeriksaan. Beberapa diantaranya selain abai prokes juga bepergian tanpa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Penyekatan yang dilakukan ini dilakukan di 2 titik, yakni di pintu exit tol Leces dan di jalur pantura Paiton, perbatasan dengan Situbondo. Razia ini dilakukan setelah diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin razia di exit Tol Leces.

Razia serupa, menurut Kapolres, akan dilakukan hinggal tanggal 20 Juli 2021. “Jika nantinya di temukan pengguna jalan yang masuk ke Probolinggo tanpa membawa surat rapid antigen, dan surat selesai vaksinasi, maka akan diputar balik,” jelas dia.

Selain melakukan penyekatan kendaraan, petugas gabungan juga sosialiasi prokes dan pembagian masker. “Karena masih ditemukan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” Arsya menjelaskan.

Disamping penyekatan pengguna jalan dalam rangka PPKM Darurat, dijelaskan Arsya, juga dilakukan petugas razia pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan motor yang dimodifikasi sehingga keluar dari standar pabrik,” tukasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan