Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 3 Jul 2021 22:20 WIB

PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik


					PPKM Darurat, Tol Leces dan Pantura Paiton Disekat, Pelanggar Diputar Balik Perbesar

LECES,- Petugas gabungan dari Polres Probolinggo, Kodim 0820, dan Satpol PP, menggelar razia penyekatan pengguna jalan yang hendak bepergian ke luar kota, Sabtu (3/4/21) malam. Hasilnya, didapati banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan (prokes) serta bepergian keluar kota

Dalam razia penyekatan di pintu exit Tol Leces, Kabupaten Probolinggo ini, para pengguna jalan yang dicegat diarahkan ke tempat pemeriksaan. Beberapa diantaranya selain abai prokes juga bepergian tanpa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Penyekatan yang dilakukan ini dilakukan di 2 titik, yakni di pintu exit tol Leces dan di jalur pantura Paiton, perbatasan dengan Situbondo. Razia ini dilakukan setelah diberlakukannya PPKM Darurat,” ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat memimpin razia di exit Tol Leces.

Razia serupa, menurut Kapolres, akan dilakukan hinggal tanggal 20 Juli 2021. “Jika nantinya di temukan pengguna jalan yang masuk ke Probolinggo tanpa membawa surat rapid antigen, dan surat selesai vaksinasi, maka akan diputar balik,” jelas dia.

Selain melakukan penyekatan kendaraan, petugas gabungan juga sosialiasi prokes dan pembagian masker. “Karena masih ditemukan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker,” Arsya menjelaskan.

Disamping penyekatan pengguna jalan dalam rangka PPKM Darurat, dijelaskan Arsya, juga dilakukan petugas razia pengguna kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan motor yang dimodifikasi sehingga keluar dari standar pabrik,” tukasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan