Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 16 Jun 2021 19:47 WIB

Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD


					Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD Perbesar

PAJARAKAN,- Dua orang calon kepala desa (cakades) yang kalah saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2 Mei 2021 silam, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6/2021). Mereka menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Pilkades.

Keduanya, Sawar, cakades Betek, Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending. Kedatangan mereka diantar beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas).

Koordinator audiensi, Musthofa mengutarakan beberapa poin yang dibahas di kantor dewan. Di
antaranya, aturan sah dan tidaknya surat suara. Soalnya terdapat perbedaan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Pada Peraturan Bupati tentang Pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan dan hal sepele ini kami nilai sangat merugikan calon kades ini,” kata Musthofa.

Berikutnya, kata Musthofa, berita acara saat pemilihan berlangsung, meliputi jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, lalu berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, menurut dia, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.

“Termasuk berita acara perolehan suara, itu semuanya sama sekali belum kami terima sampai saat ini. Kami curiga, jangan-jangan pilkades ini hanyalah latihan untuk warga mencoblos saja. Ingat kami akan bawa hal ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tutur Musthofa.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra mengatakan, kalau pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades kabupaten.

“Agar tidak berkepanjangan serta tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami hadirkan beberapa pihak terkait, seperti camat dan panitia pilkades kabupaten. Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan,” ujar politisi partai Golkar itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan