Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 16 Jun 2021 19:47 WIB

Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD


					Mengaku Dicurangi, 2 Cakades Gagal Datangi DPRD Perbesar

PAJARAKAN,- Dua orang calon kepala desa (cakades) yang kalah saat pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2 Mei 2021 silam, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/6/2021). Mereka menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Pilkades.

Keduanya, Sawar, cakades Betek, Kecamatan Krucil dan Saneman, cakades Jatiadi, Kecamatan Gending. Kedatangan mereka diantar beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas).

Koordinator audiensi, Musthofa mengutarakan beberapa poin yang dibahas di kantor dewan. Di
antaranya, aturan sah dan tidaknya surat suara. Soalnya terdapat perbedaan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Pada Peraturan Bupati tentang Pilkades 2021 hanya dijelaskan bagaimana surat suara yang sah saja. Sementara contoh surat suara yang tidak sah, tidak dijelaskan dan hal sepele ini kami nilai sangat merugikan calon kades ini,” kata Musthofa.

Berikutnya, kata Musthofa, berita acara saat pemilihan berlangsung, meliputi jumlah pencoblos yang hadir, dan pencoblos yang tidak hadir, lalu berita acara penetapan sebagai calon. Sampai saat ini, menurut dia, kliennya tidak pernah mendapatkan berita acara tersebut.

“Termasuk berita acara perolehan suara, itu semuanya sama sekali belum kami terima sampai saat ini. Kami curiga, jangan-jangan pilkades ini hanyalah latihan untuk warga mencoblos saja. Ingat kami akan bawa hal ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tutur Musthofa.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra mengatakan, kalau pihaknya sudah menampung aspirasi dari kedua cakades tersebut. Dengan cara menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk dari panitia pilkades kabupaten.

“Agar tidak berkepanjangan serta tidak ada lagi kejadian seperti ini, kami hadirkan beberapa pihak terkait, seperti camat dan panitia pilkades kabupaten. Terkait permintaan berita acara, panitia pilkades siap memberikan,” ujar politisi partai Golkar itu.(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan