PASURUAN,- Agus Siswanto alias Kodok (33) harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Agus ditangkap polisi gegara tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Pria asal Dusun Banyubiru Lor, RT 01 RW 01, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu, ditangkap polisi di perbatasan Dusun Tugu, Desa Kedawung kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (3/6/21) sore.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian menurut Endy, bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 15.24 WIB, petugas akhirnya berhasil menciduk pelaku. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak memberikan perlawanan.
“Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diikat di jari jempol kaki kanan,” kata Endy kepada wartawan, Jumat (4/6/21).
Selanjutnya, kata Endy, barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses pemeriksaan lebihlanjut. Saat ini, pelaku dijebloskan ke sel tahanan.
“Barang bukti yang kami amankan, 1 klip sabu 0,30 gram yang dibungkus isolasi hitam, 1 buah karet warna kuning putih dan 1 Unit HP merk Sony model 402XO dengan Imei 357510061174204,” pungkas Endy.(*)
Penulis: Moh Rois
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT