Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2021 13:51 WIB

Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara


					Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Perbesar

KURIPAN,- Pelaku pembacokan terhadap Eko Wahyudi (24), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku, akan dijerat hukuman 2 tahun penjara.

Kapolsek Kuripan, AKP Kusmidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan polisi di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Pada akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Tak berselang lama, lanjut Kusmidi, Senin (24/5/21) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Yolan (25), melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku pun dicegat dan ditangkap petugas.

“Setelah kami sanggong di jalan Desa Resongo, ternyata pelaku ini melintas. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kusmidi, Selasa (25/5/21).

Kepada penyidik, lanjut Kusmidi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membacok karena geram korban menggagahi adiknya, A-J, padahal hubungan keduanya baru sebatas pacaran.

Selain menciduk pelaku, dijelaskan Kusmidi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, pakaian dan HP korban. Atas perbuatannya, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” papar Kusmidi.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di rumah A-J, di Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Senin (24/5/21) petang. Pelaku yang merupakan kakak A-J, kalap setelah melihat video syur adiknya dengan korban.

Ia lantas membacok korban dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Korban dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, guna menjalani perawatan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal