Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 25 Mei 2021 13:51 WIB

Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara


					Pemuda yang Bacok Pacar Adik Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara Perbesar

KURIPAN,- Pelaku pembacokan terhadap Eko Wahyudi (24), warga Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku, akan dijerat hukuman 2 tahun penjara.

Kapolsek Kuripan, AKP Kusmidi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari penyelidikan polisi di lokasi kejadian dan keterangan saksi. Pada akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke rumah istrinya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Tak berselang lama, lanjut Kusmidi, Senin (24/5/21) sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku yang diketahui bernama Yolan (25), melintas dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku pun dicegat dan ditangkap petugas.

“Setelah kami sanggong di jalan Desa Resongo, ternyata pelaku ini melintas. Kemudian kami langsung mengamankan pelaku dan kita bawa ke mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kusmidi, Selasa (25/5/21).

Kepada penyidik, lanjut Kusmidi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku nekad membacok karena geram korban menggagahi adiknya, A-J, padahal hubungan keduanya baru sebatas pacaran.

Selain menciduk pelaku, dijelaskan Kusmidi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti (BB), yakni sebuah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, pakaian dan HP korban. Atas perbuatannya, pelaku bisa dihukum 2 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” papar Kusmidi.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi di rumah A-J, di Dusun Kuripan Wetan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Senin (24/5/21) petang. Pelaku yang merupakan kakak A-J, kalap setelah melihat video syur adiknya dengan korban.

Ia lantas membacok korban dengan celurit sehingga korban mengalami luka bacok pada sejumlah bagian tubuh. Korban dilarikan ke RSUD dr Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, guna menjalani perawatan. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal