PASURUAN,- Seorang oknum guru SDN Ketuwon, Desa Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berinisial YR (43) harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena disangkakan mencabuli muridnya.
Sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan, YR sempat dimassa warga, Minggu (23/5/2021) siang. Y-R dimassa seusai melatih korbannya latihan voli.
Ceritanya, selesai latihan voli dengan pelaku, korban main game di ruang kelas. Namun saat korban ke kamar mandi, ia diikuti oleh pelaku dan kemudian mencabuli korban.
Namun aksi bejat guru tersebut terendus oleh warga sekitar. Warga lantas mengunci kamar mandi sehingga pelaku dan korban tidak bisa keluar. Saat keluar, warga beramai-ramai menghajat pelaku.
“Pada saat kami ke TKP pelaku sudah diamankan warga dan sempat terjadi kekerasan. Selanjutnya pelaku kami amankan dan kami dibawa ke kantor,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda,” Senin (24/5/21).
Soal kemungkinan antara pelaku dan korban suka sama suka, AKP Adrian menyebut pihaknya masih mendalami dugaan tindak asusila itu. Namun menurutnya, yang menjadi atensi perhatian penyidik adalah usia korban yang masih dibawah umur.
“Karena ini anaknya masih dibawah umur dan masih dalam pertanggung jawaban orang tua. Jadi orang tuanya melapor ke Polres Pasuruan tentang terjadinya tindak pidana pencabulan,” ujarnya. (*)
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah