Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 11 Mei 2021 05:37 WIB

Susu Kaleng Kadaluwarsa Beredar Jelang Lebaran, ini Langkah Polisi


					Susu Kaleng Kadaluwarsa Beredar Jelang Lebaran, ini Langkah Polisi Perbesar

BANGIL ,- Mendekati lebaran, Polres Pasuruan menyita ribuan kaleng susu ‘Nestle Carnation’ yang diduga kuat kode kadaluwarsanya dipalsukan. Minuman tersebut disita polisi di dua tempat dan di gudang Nestle sendiri.

“Jadi perusahaan menarik produk yang diduga palsu ini, yang ditarik waktu itu sudah dipalsukan kode kadaluwarsanya. Barang ini di dua titik, di lapangan dan ada barang yang di gudang nestle hasil penarikan,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (11/5/2021) siang.

Dua titik lokasi itu, kata Kapolres, yakni berada di kecamatan Pandaan dan Kejayan. Jumlah total susu kaleng yang disita, sebanyak 1.872 kaleng.

“Barang ini temukan di toko-koto klontong pinggir jalan rata-rata digunakan untuk penjualan roti, seperti roti bakar dan minuman yang biasa dibuat takjil. Ini membahayakan masyarakat,” paparnya.

Perbedaan kode kadaluwarsa susu itu, dijelaskan Kapolres, kode tulisannya berbeda dengan kode asli. Kode dari perusahaan tulisannya kecil, rapi dan lebih jelas. Sedangkan susu kaleng palsu tulisannya lebih besar dan samar.

Perbedaannya lainnya, sambung AKBP Rofiq, kode tanggal kadaluwarsa palsu cepat hilang jika dihapus menggunakan hand sanitizer atau alkohol. Berbeda dengan kode asli tidak mudah hilang.

“Saya minta dan harus menjadi perhatian kita bersama, kualitas terhadap barang ini kalau dibuka agak lama, susunya menggumpal,” Kapolres menjelaskan.

Kesulitan dalam ungkap kasus seperti itu, beber Kapolres, yakni proses pengawasan dan kontrol parapelaku usahanya yang ada di pinggir jalan. Sebab mereka rata-rata kurang memperdulikan ciri-ciri produk yang sedang digunakan.

“Ini menjadi PR kita bersama, saya juga berterima kasih kepada perusahaan yang kooperatif. Barang ini seharusnya sudah dimusnakan. Lah kok masih beredar dan diubah kode kadaluwarsanya,” tuturnya,

Sejauh ini, dikatakan Kapolres, proses penyelidikan masih berlangsung. Adapun ribuan kaleng susu tak layak konsumsi itu disita agar tidak beredar luas ke lapangan. Polisi akan menerapkan undang-undang perlindungan konsumen dan tentang pangan dalam kasus ini.

“Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar dan Rp 4 milyar bagi orang yang nanti terbukti melakukan pelanggaran aturan tersebut,” pungkas Kapolres. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: A. Zainullah FT

 

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal