Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2021 12:55 WIB

Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi


					Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AS (20) warga Kecamatan Kotaanyar, Kamis (1/4/2021). Ia diringkus karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga menyetubuhi perempuan “bau kencur” SNH (15) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook (FB).

Dalam postingan akun bernama “Ali” menyampaikan keluhannya. Soalnya, adiknya dibawa kabur oleh pelaku.

Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan keluarga korban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Pelaku tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa.

“Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku juga membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya,” tulis Ali dalam postingannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial FB.

 

“Awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin (27/3/2021) lalu mereka bertemu di daerah Paiton dan terjadilah persetubuhan,” kata Rizki, Sabtu (3/4/2021).

Dari informasi yang tersebar, lanjut Rizki, kakak pelaku memposting tiga foto remaja itu saat diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat persetubuhan.

“Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan. Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rizki. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal