Menu

Mode Gelap
Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2021 12:55 WIB

Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi


					Kenal di FB, Siswi MTs di Paiton Disetubuhi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus AS (20) warga Kecamatan Kotaanyar, Kamis (1/4/2021). Ia diringkus karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus sekitar pukul 18.00 WIB. Ia diduga menyetubuhi perempuan “bau kencur” SNH (15) warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Setelah ditangkap, foto pelaku sempat diposting oleh kakak korban di Facebook (FB).

Dalam postingan akun bernama “Ali” menyampaikan keluhannya. Soalnya, adiknya dibawa kabur oleh pelaku.

Akhirnya pelaku diamankan oleh kepolisian dan keluarga korban di Pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Pelaku tidak berkutik ketika kunci kontak sepeda motornya diambil paksa.

“Pelaku langsung kami serahkan ke polres dan divisum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Waluyo Jati, Kraksaan. Saat itu pelaku juga membawa sajam dan mabuk berat. Korbannya adalah adik saya,” tulis Ali dalam postingannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP. Awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial FB.

 

“Awal mula korban dan pelaku berkenalan di FB sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah itu pada hari Senin (27/3/2021) lalu mereka bertemu di daerah Paiton dan terjadilah persetubuhan,” kata Rizki, Sabtu (3/4/2021).

Dari informasi yang tersebar, lanjut Rizki, kakak pelaku memposting tiga foto remaja itu saat diamankan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Namun, kata dia, dua remaja lainnya sama sekali tidak terlibat persetubuhan.

“Betul, info korban dua orang lain yang diamankan tidak ikut dalam peristiwa persetubuhan. Pelaku dijerat pasal 76e UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rizki. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal