Menu

Mode Gelap
Pakai Motor Protolan, Pelajar di Pasuruan Dihukum Nyanyi Saat Operasi Patuh Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2021 11:56 WIB

Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi


					Curi Kayu Hutan, Dua Pria Banyuanyar Diringkus Polisi Perbesar

MARON-PANTURA7.com, Dua pria asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Maron, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Keduanya tertangkap basah saat kabur dengan mobil dan kayu hutan yang dimuatnya.

Keduanya adalah, Lailul Fadli (22) warga Desa Klenang Kidul dan Suryadi (32) warga Desa Liprak Wetan. Mereka mencuri 12 batang kayu sonokeling (angsana) milik Perhutani di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan, pencurian kayu itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat aksinya diketahui Polisi Hutan (Polhut), mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Maron. Sehingga pihak hutan langsung berkoordinasi.

“Setelah mendapatkan informasi itu dari pihak KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), anggota langsung melacak keberadaan pelaku saat melintas di jalan di Desa Maron Kidul bersama barang buktinya, sehingga kami mengejar para pelaku,” kata Samiran.

Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di jalan raya di Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Polisi juga mengamankan 12 batang sonokeling dan mobil Suzuki Carry Nopol N-2107-WS.

“Sebanyak 12 kayu hutan itu dimuat dan dimasukkan ke mobil. Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, mereka kemudian kami bawa ke mapolsek untuk proses pemeriksaan,” ungkap Samiran.

Saat ini, sambung Samiran, pelaku dan barang buktinya sudah ditangani Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Soalnya, TKP penangkapan tidak masuk di wilayah hukum Polsek Maron. “Sudah kami limpahkan ke polres,” tutup dia.(*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak

21 Juli 2025 - 17:27 WIB

Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan

21 Juli 2025 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal