Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2021 11:58 WIB

Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara


					Tiga Penjual Miras Divonis 6 Bulan Penjara Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo menindak tegas pengedar (penjual) minuman keras (miras). Mereka yang terjaring razia ini langsung disidangkan di pengadilan.

Tiga penjual miras itu, Kini Saginata, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Subakir, warga Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron dan Edi Hartono warga Desa Condong, Kecamatan Gading.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, ketiga penjual miras tersebut langsung disidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melalui zoom meeting. Tindakan serupa akan terus diberlakukan bagi penjual miras lainnya.

“Karena sebelumnya, jika hanya kami sita barang bukti (BB) berupa minuman kerasnya serta diberi lembaran surat peringatan tidak terlalu memberi efek jera kepada mereka. Sehingga langkah tegas ini kami ambil,” kata Jayadi, Kamis (4/3/2021).

Dari hasil persidangan Tipiring, lanjut Jayadi, ketiga penjual miras mendapatkan putusan sidang Tipiring nomor 15, 16, 17/Pid.R/III/2021. Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Ketiganya divonis 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan 3 bulan. Itu hasil sidang tipiring tadi yang digelar bersama pihak pengadilan melalui zoom,” ungkap Jayadi saat ditemui di ruangannya.

Ke depannya, sambung mantan Kanitlaka Satlantas Polres Pasuruan ini, sidang Tipiring akan tetap diberlakukan bagi para penjual miras yang terjaring razia. Menurut dia, tidak ada toleransi keringanan lagi bagi siapa pun pelakunya tetap menjalani sidang.

“Apalagi mempersempit peredaran miras di wilayah hukum Polres Probolinggo menjadi perintah langsung dari atasan secara lisan. Tidak lagi main-main, saya pastikan akan disidang,” ungkap pria asal Kabupaten Sampang ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal