Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 10:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Santoso (50) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (5/2/2021) malam lalu. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di pinggi jalan depan rumah orangtuanya di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ratusan butir pil Dextrometorphan dan Tryhexypenidly diamankan dari rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga mengaku, resah setelah mengetahui adanya pengedar pil koplo di desanya.

“Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengintai gerak-geriknya. Setelah itu pelaku kami amankan tanpa membawa pil koplo,” kata Mukhtar, Jumat (5/2/2021).

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Besuk. Hasilnya, ditemukan satu paket pil Tryhexypenidly berisi 88 butir dan 320 butir pil Dextrometorphan.

“Sudah, sudah kami amankan di polres beserta barang buktinya, saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang tersebut dan diedarkan di mana saja,” kata Mukhtar.

Akibat perbuatannya, buruh tani ini dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui tidak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Besuk, melainkan di dua kecamatan berbeda di Kraksaan dan Krejengan,” tutup Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal