Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 10:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Santoso (50) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (5/2/2021) malam lalu. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di pinggi jalan depan rumah orangtuanya di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ratusan butir pil Dextrometorphan dan Tryhexypenidly diamankan dari rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga mengaku, resah setelah mengetahui adanya pengedar pil koplo di desanya.

“Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengintai gerak-geriknya. Setelah itu pelaku kami amankan tanpa membawa pil koplo,” kata Mukhtar, Jumat (5/2/2021).

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Besuk. Hasilnya, ditemukan satu paket pil Tryhexypenidly berisi 88 butir dan 320 butir pil Dextrometorphan.

“Sudah, sudah kami amankan di polres beserta barang buktinya, saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang tersebut dan diedarkan di mana saja,” kata Mukhtar.

Akibat perbuatannya, buruh tani ini dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui tidak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Besuk, melainkan di dua kecamatan berbeda di Kraksaan dan Krejengan,” tutup Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal