Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2021 10:57 WIB

Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk


					Edarkan Pil Koplo, Buruh Tani Asal Besuk Dibekuk Perbesar

BESUK-PANTURA7.com, Santoso (50) warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (5/2/2021) malam lalu. Ia diduga mengedarkan obat-obatan terlarang tanpa izin.

Informasi yang diperoleh, tersangka dibekuk di pinggi jalan depan rumah orangtuanya di Desa Gebangan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ratusan butir pil Dextrometorphan dan Tryhexypenidly diamankan dari rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga mengaku, resah setelah mengetahui adanya pengedar pil koplo di desanya.

“Dari hasil laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan mengintai gerak-geriknya. Setelah itu pelaku kami amankan tanpa membawa pil koplo,” kata Mukhtar, Jumat (5/2/2021).

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Besuk. Hasilnya, ditemukan satu paket pil Tryhexypenidly berisi 88 butir dan 320 butir pil Dextrometorphan.

“Sudah, sudah kami amankan di polres beserta barang buktinya, saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mencari tahu dari mana ia mendapatkan barang tersebut dan diedarkan di mana saja,” kata Mukhtar.

Akibat perbuatannya, buruh tani ini dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui tidak mengedarkan barang terlarang tersebut di Kecamatan Besuk, melainkan di dua kecamatan berbeda di Kraksaan dan Krejengan,” tutup Mukhtar. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal